
Pantau - Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai mendorong kementerian dan lembaga (K/L) menindaklanjuti berbagai masukan masyarakat dalam penyusunan kebijakan HAM melalui Forum Koordinasi Kebijakan HAM 2026.
Pigai menyampaikan hal tersebut saat membuka Forum Koordinasi Kebijakan HAM 2026 di Jakarta, Kamis, yang melibatkan lebih dari 90 kementerian/lembaga serta lembaga nasional HAM.
Forum yang berlangsung selama tiga hari itu merupakan tindak lanjut atas berbagai masukan dan rekomendasi masyarakat sipil yang sebelumnya dihimpun melalui Forum Konsultasi HAM pada 27 Agustus 2026.
Menurut Pigai, pemerintah perlu memastikan partisipasi masyarakat tidak berhenti hanya pada pemberian ruang untuk menyampaikan aspirasi.
"Partisipasi masyarakat tidak selesai ketika masyarakat telah diberi kesempatan untuk berbicara. Partisipasi menjadi bermakna ketika masukan tersebut didengar, dipertimbangkan, dan memperoleh tanggapan dari pemerintah," kata Pigai.
Hubungkan Rekomendasi Masyarakat dengan Mandat Kementerian
Forum Koordinasi Kebijakan HAM 2026 menggunakan pendekatan closed government deliberation sebagai ruang internal pemerintah untuk menghubungkan rekomendasi masyarakat dengan mandat masing-masing kementerian dan lembaga.
Forum tersebut juga menjadi sarana menyusun langkah tindak lanjut yang melibatkan berbagai sektor pemerintahan.
Dalam proses tersebut, Kementerian HAM berperan sebagai penghubung sekaligus fasilitator antara berbagai pihak terkait karena sejumlah persoalan HAM bersinggungan dengan banyak sektor.
Sektor tersebut antara lain pertanahan, pekerja migran, infrastruktur, investasi, lingkungan hidup, dan masyarakat adat.
Pigai mengatakan forum tersebut juga diarahkan untuk menyelaraskan data di antara pihak-pihak terkait sekaligus memperkuat kebijakan agar pemerintah bersama kementerian/lembaga dan lembaga nasional HAM dapat menyusun langkah tindak lanjut yang konkret.
Pigai Dorong Percepatan Regulasi HAM
Pigai turut mendorong percepatan penyusunan berbagai regulasi dan program di bidang HAM, termasuk revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Selain revisi undang-undang tersebut, pemerintah didorong mempercepat penyusunan Peraturan Presiden mengenai Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (RANHAM) serta Peraturan Presiden mengenai Bisnis dan HAM.
"Komitmen dan arah kebijakan Presiden harus dikawal oleh kesiapan serta akselerasi mesin administrasi di jajaran birokrasi, agar setiap peraturan perundang-undangan dapat diproses secara optimal dan tidak berhenti di tengah jalan," ujar dia.
Pigai menekankan kesiapan dan percepatan kerja administrasi birokrasi diperlukan untuk mengawal komitmen serta arah kebijakan Presiden sekaligus memastikan setiap proses penyusunan peraturan perundang-undangan berjalan optimal hingga selesai.
Ia juga menegaskan pelaksanaan Astacita dan upaya pemajuan HAM merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam pembangunan Indonesia menuju Indonesia Emas 2045.
- Penulis :
- Shila Glorya




