
Pantau - Kepala Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI Laksamana Madya TNI Irvansyah memastikan Bakamla akan mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan pemerintah dan DPR RI mendesain ulang tugas, fungsi, dan kewenangan Bakamla dalam penegakan hukum di laut.
Irvansyah mengaku bersyukur atas putusan MK tersebut dan menilai keputusan itu perlu menjadi pemicu untuk mempercepat penyusunan undang-undang tentang keamanan laut.
"Kalau perintah MK, perintah negara, kita siap laksanakan," kata Irvansyah di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis.
Bakamla Sesuaikan Rancangan UU Keamanan Laut
Irvansyah mengatakan Bakamla saat ini juga sedang dalam proses penyusunan undang-undang tentang keamanan laut.
Dengan adanya putusan MK tersebut, Bakamla akan menyesuaikan sejumlah ketentuan dalam proses penyusunan undang-undang tentang keamanan laut.
Putusan MK itu memerintahkan pemerintah dan DPR RI untuk mendesain ulang tugas, fungsi, serta kewenangan Bakamla dalam penegakan hukum di laut.
MK memberikan waktu paling lama dua tahun kepada pemerintah dan DPR RI untuk melaksanakan desain ulang tersebut.
MK Kabulkan Sebagian Permohonan Lukman Ladjoni
Perintah desain ulang kewenangan Bakamla tercantum dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 108/PUU-XXIV/2026 yang dibacakan dalam sidang pleno di Gedung I Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu, 16 September 2026.
Putusan tersebut berkaitan dengan permohonan pengujian materiil yang diajukan Lukman Ladjoni terhadap Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan.
Pengujian materiil itu berkaitan dengan kewenangan Bakamla dalam melakukan penegakan hukum di laut.
Dalam putusannya, Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian permohonan yang diajukan Lukman Ladjoni.
"Amar putusan, mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Suhartoyo.
Bakamla selanjutnya akan menindaklanjuti putusan tersebut melalui penyesuaian dalam proses penyusunan undang-undang tentang keamanan laut.
- Penulis :
- Leon Weldrick




