HOME  ⁄  Nasional

Visa Terbatas Menghambat Penempatan 30.000 Pekerja Migran Indonesia ke Turki

Oleh Leon Weldrick
SHARE   :

Visa Terbatas Menghambat Penempatan 30.000 Pekerja Migran Indonesia ke Turki
Foto: Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Mukhtarudin saat berbicara dalam Rapat Kerja dengan Komisi IX DPR di Gedung Parlemen, Jakarta, Kamis 17/9/2026 (sumber: ANTARA/Kuntum Khaira Riswan)

Pantau - Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Mukhtarudin mengungkap sekitar 30.000 lowongan kerja di Turki yang telah diverifikasi berpotensi diisi pekerja migran Indonesia, tetapi realisasinya terkendala keterbatasan pemrosesan visa.

Mukhtarudin menyebut Kedutaan Turki di Indonesia saat ini hanya mampu memproses sekitar 12.000 hingga 15.000 visa dalam setahun.

"Berdasarkan job order yang sudah kita verifikasi, ada kurang lebih 30 ribu lowongan kerja yang bisa kita isi. Tapi terkendala adalah visa, karena kemampuan dari pihak kedutaan Turki di Indonesia itu hanya mampu memproses 12 ribu sampai 15 ribu yang per tahun itu," kata Menteri Mukhtarudin dalam Rapat Kerja dengan Komisi IX DPR di Gedung Parlemen, Jakarta, Kamis.

Kapasitas tersebut lebih rendah dibandingkan sekitar 30.000 job order yang telah diverifikasi dan berpotensi diisi pekerja migran Indonesia.

KP2MI Minta Turki Tambah Personel untuk Pelayanan Visa

Mukhtarudin menjelaskan keberhasilan penempatan pekerja migran tidak hanya bergantung pada kesiapan tenaga kerja Indonesia, tetapi juga kesiapan negara tujuan dalam memberikan pelayanan administrasi dan memproses visa.

Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) telah beberapa kali menyampaikan persoalan tersebut kepada pihak Turki dan meminta peningkatan kapasitas penerbitan visa.

Permintaan juga disampaikan secara tertulis agar Turki menambah personel yang menangani pelayanan tersebut di Indonesia.

"Kita sudah mengajukan berapa kali, dengan pihak Turki juga sudah kita menyampaikan secara tertulis agar bisa menambah personel. Karena pelayanan dari sininya yang agak susah. Itu yang soal Turki, sebenarnya kendalanya itu," ucapnya.

Menurut Mukhtarudin, keterbatasan sumber daya manusia di Kedutaan Turki di Indonesia menjadi kendala utama untuk merealisasikan potensi penempatan tersebut.

Persoalan pengurusan visa juga ditemukan dalam proses penempatan pekerja migran Indonesia ke sejumlah negara tujuan lainnya.

"Ada juga beberapa negara lain yang mungkin visanya-nya yang tidak segampang yang kita lakukan. Jadi oleh karena itu memang kita bicara penempatan pekerja migran, tidak hanya soal siap secara kompeten, tetapi juga bagaimana negara penempatan juga dalam proses administrasi dan lain-lain," kata dia.

Mukhtarudin mengatakan kompetensi calon pekerja migran hanya menjadi salah satu unsur dalam penempatan karena kesiapan negara tujuan menangani administrasi dan persyaratan lainnya turut menentukan realisasi keberangkatan.

Penempatan 2026 Capai 260.000 Pekerja Migran

KP2MI menargetkan penempatan sebanyak 350.000 pekerja migran Indonesia sepanjang 2026.

Hingga September 2026, realisasi penempatan telah mencapai 260.000 orang sehingga masih terdapat selisih sekitar 90.000 orang dari target hingga akhir tahun.

Mukhtarudin menegaskan tugas KP2MI tidak hanya berfokus mengejar jumlah penempatan tenaga kerja Indonesia ke luar negeri, tetapi juga memastikan pekerja migran mendapatkan perlindungan.

"Memang dalam nomenklatur istilah Kementerian ini kan Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, tetapi pikiran kita bahwa ini dalam intinya harus banyak perlindungan daripada penempatan," ucapnya.

Ia menekankan aspek perlindungan pekerja migran harus mendapatkan perhatian lebih besar daripada sekadar mengejar jumlah penempatan.

Penulis :
Leon Weldrick
FLOII 2026