
Pantau - Komisi Yudisial (KY) berkolaborasi dengan masyarakat sipil untuk mengawasi implementasi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), menyusul masih adanya berbagai kendala dalam proses penegakan hukum perkara kekerasan seksual.
Anggota KY F. Willem Saija mengatakan kendala dalam penanganan perkara TPKS dapat terjadi pada berbagai tahapan penegakan hukum, mulai dari penyidikan, penuntutan, hingga proses persidangan.
Menurut Willem, hak-hak korban dan kelompok rentan berpotensi terabaikan apabila proses persidangan tidak dikawal secara ketat dan tidak menggunakan perspektif keadilan gender.
“Dalam konteks UU TPKS, KY berkomitmen memantau integritas dan kepatuhan hakim terhadap Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) di ruang sidang, memastikan kesesuaian hukum acara, serta terjaminnya perlindungan harkat dan martabat korban di depan hukum,” ujar Willem dalam siaran pers KY yang dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.
KY Libatkan Masyarakat Sipil dan Jejaring di Jawa Tengah
Dalam menjalankan pengawasan tersebut, KY bekerja sama dengan Australia-Indonesia Partnership for Justice Phase 3 (AIPJ3) dengan menggelar forum diskusi terbatas di Semarang, Jawa Tengah, pada Selasa, 15 September 2026.
Forum bertajuk “Peranan Masyarakat Sipil dan Jejaring Komisi Yudisial dalam Pengawasan Efektivitas Implementasi Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual” itu melibatkan sebanyak 56 peserta.
Peserta berasal dari unsur KY, lembaga layanan korban, lembaga advokasi, Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) perguruan tinggi, organisasi masyarakat sipil, serta media se-Jawa Tengah.
Willem yang juga menjabat Ketua Bidang Sumber Daya Manusia, Advokasi, Hukum, Penelitian, dan Pengembangan KY menekankan pentingnya sinergi dengan berbagai elemen masyarakat untuk mengawasi implementasi UU TPKS.
Sinergi tersebut antara lain melibatkan 38 perwakilan masyarakat sipil, LSM, Satgas PPKS kampus, organisasi masyarakat, serta media di Jawa Tengah.
Menurut Willem, keterlibatan berbagai unsur tersebut menjadi kunci untuk memotret realitas penegakan hukum perkara TPKS di lapangan.
Upaya pengawasan itu merupakan bagian dari pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan KY dalam melakukan pengawasan terhadap lembaga peradilan.
“KY memiliki tanggung jawab konstitusional untuk menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim, terutama dalam implementasi UU TPKS,” ujarnya.
Forum Lanjutkan Kerja Sama KY dan AIPJ3
Forum diskusi terbatas tersebut menjadi kelanjutan dari sejumlah kegiatan kerja sama antara KY dan AIPJ3 yang membahas berbagai persoalan dalam implementasi Undang-Undang TPKS.
Sebelumnya, pada Rabu, 5 Agustus 2026, KY bersama AIPJ3 menggelar workshop mengenai penyusunan instrumen analisis putusan dalam implementasi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS.
Kepala Pusat Analisis dan Layanan Informasi KY Juma’in mengatakan forum tersebut bertujuan menyempurnakan putusan hakim dalam perkara TPKS berdasarkan berbagai masukan yang berasal dari daerah.
“Kegiatan ini merupakan kelanjutan dari beberapa kegiatan kerja sama dengan AIPJ3 terkait permasalahan-permasalahan implementasi Undang-Undang TPKS,” kata Juma’in.
- Penulis :
- Shila Glorya




