HOME  ⁄  Nasional

Pengadilan Negeri Medan Menghukum Fahrul Azis Siregar Enam Tahun Penjara dalam Kasus Pembakaran Rumah Hakim

Oleh Shila Glorya
SHARE   :

Pengadilan Negeri Medan Menghukum Fahrul Azis Siregar Enam Tahun Penjara dalam Kasus Pembakaran Rumah Hakim
Foto: Terdakwa Fahrul Azis Siregar ketika mendengarkan putusan majelis hakim di ruang sidang Kartika, Pengadilan Negeri Medan, Rabu 29/7/2026 (sumber: ANTARA/M Sahbainy Nasution)

Pantau - Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan hukuman enam tahun penjara kepada Fahrul Azis Siregar, terdakwa dalam kasus pembakaran rumah dan pencurian perhiasan milik hakim Pengadilan Negeri Medan, Khamozaro Waruwu, dalam sidang yang digelar pada Rabu, 29 Juli 2026.

Majelis Hakim Menyatakan Terdakwa Terbukti Bersalah

Ketua Majelis Hakim Sulhanuddin menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan jaksa.

Majelis hakim memutuskan, "Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Fahrul Azis Siregar dengan pidana penjara selama enam tahun," ungkap Ketua Majelis Hakim Sulhanuddin saat membacakan amar putusan.

Majelis hakim menilai perbuatan terdakwa menyebabkan korban mengalami trauma.

Perbuatan terdakwa juga mengakibatkan kerugian materiil hingga ratusan juta rupiah.

Tindakan terdakwa dinilai telah meresahkan masyarakat.

Majelis hakim mempertimbangkan sejumlah hal yang meringankan, yakni terdakwa mengakui perbuatannya.

Terdakwa juga menyesali perbuatannya.

Selama persidangan, terdakwa dinilai bersikap kooperatif.

Terdakwa turut berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.

Vonis enam tahun penjara tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Medan yang sebelumnya meminta hukuman tujuh tahun penjara.

Setelah membacakan putusan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada jaksa dan terdakwa untuk menentukan sikap.

Majelis hakim mempersilakan para pihak untuk menerima putusan, mengajukan banding, atau menyatakan pikir-pikir.

Kronologi Pembobolan dan Pembakaran Rumah Korban

Dalam dakwaannya, jaksa menyebut Fahrul Azis Siregar membobol rumah korban pada 4 November 2025.

Setelah berhasil masuk ke dalam rumah, terdakwa mengambil perhiasan emas milik korban.

Terdakwa kemudian membakar sejumlah titik di dalam rumah sebelum meninggalkan lokasi.

Hasil pemeriksaan laboratorium forensik menemukan indikasi penggunaan bahan bakar minyak.

Temuan laboratorium tersebut menguatkan dugaan bahwa pembakaran dilakukan secara sengaja.

Penulis :
Shila Glorya