HOME  ⁄  Nasional

Gakkum Kemenhut Tetapkan Dua Tersangka Pembukaan Jalan Ilegal di TNBBS, Penyidikan Diarahkan Ungkap Aktor Utama

Oleh Arian Mesa
SHARE   :

Gakkum Kemenhut Tetapkan Dua Tersangka Pembukaan Jalan Ilegal di TNBBS, Penyidikan Diarahkan Ungkap Aktor Utama
Foto: Petugas Kemenhut mengamankan alat berat yang tertangkap tangan membuka jalan di kawasan TN Bukit Barisan Selatan, Lampung (sumber: Kemenhut)

Pantau - Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Kehutanan (Gakkum Kemenhut) menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus pembukaan jalan ilegal menggunakan alat berat di kawasan konservasi Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS), Lampung, sebagaimana diumumkan pada Rabu, 29 Juli 2026.

Kedua tersangka yang ditetapkan masing-masing berinisial S selaku pemilik alat berat dan TN selaku operator alat berat.

Tertangkap Tangan Bangun Jalan di Kawasan Taman Nasional

Kepala Balai Gakkum Wilayah Sumatera Kementerian Kehutanan, Hari Novianto, menjelaskan kedua tersangka ditetapkan setelah diamankan petugas saat tertangkap tangan sedang membangun jalan menggunakan alat berat di dalam kawasan Taman Nasional Bukit Barisan Selatan.

Hari Novianto menegaskan penggunaan alat berat untuk membuka jalan di dalam kawasan taman nasional merupakan pelanggaran serius.

Ia mengungkapkan, "Penggunaan alat berat di dalam kawasan taman nasional menunjukkan adanya tindakan yang terencana dan berpotensi menimbulkan kerusakan yang lebih luas. Kami tidak berhenti pada pengamanan pelaku dan barang bukti. Penyidikan diarahkan untuk mengungkap tujuan pembukaan jalan, pihak yang memerintahkan, pihak yang membiayai, serta seluruh pihak yang memperoleh manfaat dari kegiatan tersebut."

Penyidik menyatakan pengembangan perkara tidak hanya berfokus kepada pelaku yang tertangkap, tetapi juga untuk mengungkap tujuan pembukaan jalan ilegal, pihak yang memerintahkan kegiatan, pihak yang membiayai, serta seluruh pihak yang memperoleh manfaat dari aktivitas tersebut.

Kedua tersangka dijerat dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp2 miliar.

Pembukaan Jalan Ilegal Dinilai Memicu Kejahatan Kehutanan

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menyatakan pembukaan akses secara ilegal di kawasan taman nasional merupakan ancaman serius terhadap kelestarian kawasan konservasi.

Ia mengatakan, "Jalan yang dibuka secara ilegal di kawasan konservasi tidak hanya mengubah bentang alam, tetapi juga berpotensi menjadi pintu masuk bagi perambahan, pembalakan liar, perburuan satwa, dan berbagai kejahatan kehutanan lainnya. Karena itu, setiap upaya membuka akses secara tidak sah harus dihentikan sejak dini untuk mencegah kerusakan yang lebih luas."

Kementerian Kehutanan menyebut pembukaan jalan ilegal dapat mengubah bentang alam, membuka akses bagi perambahan kawasan hutan, mempermudah terjadinya pembalakan liar, memicu perburuan satwa liar, serta mendorong berbagai bentuk kejahatan kehutanan lainnya.

Kementerian Kehutanan memastikan langkah penegakan hukum akan terus dilakukan untuk menjaga keutuhan kawasan konservasi dan memperbaiki tata kelola kehutanan.

Kementerian Kehutanan juga menegaskan perlindungan taman nasional bertujuan menjaga pohon dan satwa liar, mempertahankan fungsi ekologis hutan, menopang kehidupan masyarakat saat ini, serta menjamin keberlangsungan fungsi ekologis bagi generasi mendatang.

Kementerian Kehutanan menegaskan komitmen menjadikan perlindungan kawasan konservasi sebagai bagian penting dari kebijakan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni dalam menjaga keanekaragaman hayati serta fungsi ekologis hutan Indonesia. 

Penulis :
Arian Mesa