
Pantau - Ratusan warga Kabupaten Karawang, Jawa Barat, yang tergabung dalam sejumlah organisasi menggelar unjuk rasa di depan Kantor Pemerintah Kabupaten Karawang pada Rabu, 10 Juni 2026, dengan tuntutan penutupan permanen tempat hiburan malam Karawang Theatre Night Mart yang disebut menjadi lokasi dugaan pesta gay serta desakan agar aparat menyelidiki peristiwa tersebut.
Tuntutan Massa dan Alasan Aksi
Koordinator aksi, Cecep Jasim, mengatakan bahwa aksi tersebut melibatkan berbagai elemen masyarakat dan menyampaikan, "Aksi ini diikuti oleh sejumlah ormas Islam dan LSM serta kalangan santri dan kiai."
Aksi unjuk rasa dipicu oleh beredarnya rekaman video yang diduga memperlihatkan pesta gay di Karawang Theatre Night Mart sehingga massa mendesak pemerintah daerah menutup permanen tempat hiburan malam tersebut yang disebut belum melengkapi perizinan.
Selain meminta penutupan lokasi, pengunjuk rasa juga mendesak pihak kepolisian mengusut tuntas dugaan penyelenggaraan pesta gay di tempat tersebut serta menyelidiki kemungkinan keterlibatan pengelola apabila ditemukan bukti pelanggaran hukum.
Cecep Jasim menyatakan bahwa gerakan masyarakat tidak hanya berfokus pada Karawang Theatre Night Mart, tetapi juga sebagai bentuk kepedulian terhadap kondisi sosial dan moral generasi muda di Karawang.
Ia mengungkapkan, "Ke depan kita harus peduli, jangan sampai ada lagi moralitas yang hancur. Ketidaklegalan suatu tempat harus menjadi perhatian bersama agar semua berjalan sesuai aturan."
Permintaan Regulasi dan Tanggapan Pemerintah Daerah
Yayan Sopyan menyampaikan bahwa gabungan organisasi Islam telah lama meminta agar Karawang Theatre Night Mart ditutup karena disebut belum melengkapi berbagai perizinan, termasuk izin terkait minuman beralkohol, namun diduga melakukan jual beli minuman beralkohol.
Menurut Yayan Sopyan, kemungkinan masih terdapat tempat hiburan malam lain di Karawang yang belum memenuhi persyaratan perizinan sehingga massa juga mendesak penutupan seluruh tempat hiburan malam yang belum melengkapi izin operasional serta meminta pemerintah daerah tidak melonggarkan proses perizinan.
Yayan Sopyan juga mengatakan, "Kami juga meminta pemerintah daerah segera menerbitkan Perbup atau Perda tentang larangan atas perbuatan LGBT."
Menanggapi aspirasi tersebut, Asisten Daerah I Sekretariat Daerah Karawang Ridwan Salam menyatakan seluruh masukan masyarakat telah diterima dan akan menjadi bahan pertimbangan pemerintah daerah.
Ridwan Salam menjelaskan pemerintah daerah juga menyiapkan langkah jangka panjang melalui pendekatan edukasi dan pembinaan di lingkungan keluarga, sekolah, dan pesantren.
Ia menyampaikan, “Kami akan menjadikan catatan bahwa itu akan kita proses jangka panjang. Kita sudah menyusun, mencoba membuat materi edukasi agar generasi penerus di Karawang tidak tercemar perilaku menyimpang.”
- Penulis :
- Arian Mesa





