HOME  ⁄  Nasional

Legislator Minta Ombudsman Tingkatkan Pengawasan terhadap Program Prioritas Pemerintah

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

Legislator Minta Ombudsman Tingkatkan Pengawasan terhadap Program Prioritas Pemerintah
Foto: (Sumber : Anggota Komisi II DPR RI Muhammad Khozin memberikan keterangan saat ditemui di Balai Kota Malang, Kota Malang, Jawa Timur, Jumat (22/8/2025). ANTARA/Ananto Pradana.)

Pantau - Anggota Komisi II DPR RI Muhammad Khozin meminta Ombudsman Republik Indonesia meningkatkan atensi dalam mengawasi program prioritas pemerintah dan menegaskan tidak boleh ada kebijakan yang membatasi pengawasan terhadap program nasional.

DPR Soroti Arahan untuk Tidak Menyentuh Program MBG

Khozin menyampaikan Ombudsman justru harus memberikan perhatian lebih besar terhadap program superprioritas pemerintah, termasuk Program Makan Bergizi Gratis (MBG), agar potensi malaadministrasi dapat dicegah sejak dini.

“Paradigma berpikirnya itu setiap program superprioritas tingkatkan atensi. Jangan karena itu program prioritas ‘jangan disentuh,” ungkapnya dalam rapat kerja bersama Ombudsman di Gedung DPR, Jakarta, Rabu.

Ia menilai arahan untuk tidak mengawasi program prioritas merupakan paradigma yang keliru dan mengingatkan agar peristiwa serupa tidak kembali terjadi.

“Cukup kejadian kemarin pertama dan terakhir. Jangan sampai ada yang kedua dan ketiga. Ini harapan kami dan warning (peringatan) kami kepada Ombudsman,” ujarnya.

Majelis Etik Ungkap Temuan Terkait Eks Ketua Ombudsman

Pernyataan Khozin muncul setelah Majelis Etik Ombudsman mengungkap mantan Ketua Ombudsman RI Hery Susanto diduga pernah mengarahkan jajarannya untuk tidak “menyentuh” program MBG.

Ketua Majelis Etik Ombudsman RI Jimly Asshiddiqie menilai arahan tersebut tidak dapat dibenarkan karena seluruh program pemerintah tetap harus berada dalam pengawasan lembaga tersebut.

“Ini kan kurang ajar. Lah, buktinya ini sekarang pimpinan MBG ditangkap jadi tersangka, itu artinya ada masalah dalam tata kelola,” ungkap Jimly.

Majelis Etik kemudian memutuskan memberhentikan Hery Susanto dengan tidak hormat dari jabatannya sebagai Ketua Ombudsman periode 2026–2031 dan menegaskan Ombudsman harus tetap mengawasi seluruh program pemerintah tanpa pengecualian.

Penulis :
Ahmad Yusuf