
Pantau - Anggota Komisi IX DPR RI Nurhadi mengingatkan wacana penambahan layer atau golongan baru dalam struktur cukai hasil tembakau (CHT) untuk mengakomodasi rokok ilegal berpotensi menimbulkan distorsi pasar, memperumit struktur tarif, dan membuka ruang moral hazard.
DPR Minta Pemerintah Berhati-hati Susun Kebijakan
Nurhadi menilai pemerintah perlu berhati-hati agar kebijakan tersebut tidak dipersepsikan sebagai bentuk legalisasi terhadap rokok ilegal.
“Terkait wacana penambahan layer cukai untuk rokok yang selama ini beredar secara ilegal, pada prinsipnya saya melihat pemerintah harus sangat hati-hati agar kebijakan tersebut tidak justru dimaknai sebagai bentuk legalisasi terhadap rokok ilegal,” ungkapnya.
Ia menambahkan mekanisme yang diterapkan untuk menarik produk ilegal ke dalam sistem perpajakan harus dilakukan secara ketat dan tidak memberikan ruang pembiaran terhadap pelanggaran yang telah terjadi.
“Jangan sampai muncul moral hazard, seolah-olah pelaku industri ilegal cukup menunggu kebijakan baru lalu otomatis bisa masuk pasar resmi,” ujarnya.
Fokus pada Penegakan Hukum dan Stabilitas Industri
Menurut Nurhadi, penambahan golongan baru justru berpotensi menciptakan ketidakpastian bagi pelaku usaha yang membutuhkan kepastian dalam perencanaan investasi, produksi, dan penyerapan tenaga kerja.
Ia menilai langkah yang lebih tepat adalah memperkuat pemberantasan rokok ilegal, pengawasan, dan penegakan hukum guna menjaga stabilitas ekonomi serta menciptakan iklim usaha yang sehat dan kompetitif.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan tarif cukai hasil tembakau tidak akan mengalami kenaikan hingga 2027 sebagai upaya menjaga stabilitas ekonomi, seraya mengatakan, “Saya buat konstan saja, tidak naik dan tidak turun. Saya ingin stabilitas (ekonomi) dulu.”
- Penulis :
- Aditya Yohan
- Editor :
- Aditya Yohan





