HOME  ⁄  Nasional

Wamendagri Tekankan Komitmen Kuat Pengendalian Rokok untuk Lindungi Generasi Muda

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

Wamendagri Tekankan Komitmen Kuat Pengendalian Rokok untuk Lindungi Generasi Muda
Foto: (Sumber : Suasana diskusi The Unpopular Fest 2026 di Jakarta, Kamis (4/6/2026). ANTARA/HO-IYCTC.)

Pantau - Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto menegaskan perlunya komitmen kuat dalam pengendalian tembakau di tingkat nasional guna melindungi generasi muda, menyusul temuan maraknya pelanggaran aturan iklan rokok di sejumlah daerah.

Pengendalian Rokok Dinilai Mendesak Lindungi Anak dan Remaja

Bima Arya menyatakan tantangan pengendalian rokok semakin serius karena jumlah perokok anak dan tren penggunaan rokok elektrik di kalangan remaja terus meningkat.

“Tantangan kita sangat serius, karena data terbaru menunjukkan 7,4 persen anak Indonesia sudah menjadi perokok aktif, ditambah tren rokok elektrik yang naik signifikan di kalangan remaja,” ungkapnya.

Ia menjelaskan sebanyak 96 persen daerah telah memiliki Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok (KTR), meski masih terdapat 23 kabupaten dan kota yang belum merampungkannya hingga Juli 2025.

Menurutnya, tantangan utama saat ini berada pada penegakan hukum dan pengawasan implementasi di lapangan.

Kemendagri Dorong Penegakan Aturan Tanpa Kompromi

Berdasarkan temuan DPRemaja 4.0, ratusan iklan rokok masih ditemukan di sekitar sekolah, termasuk di Lombok Utara dan Jakarta, sehingga ribuan anak terpapar promosi produk tembakau.

Bima menilai isu pengendalian rokok bukan hanya persoalan kesehatan, tetapi juga bagian dari tata kelola pemerintahan yang berpihak pada kualitas hidup masyarakat.

“Kemendagri berkomitmen penuh memastikan regulasi daerah disinkronkan dan ditegakkan tanpa kompromi hingga tingkat pusat,” ujarnya.

Sementara itu, Penanggung Jawab Pengendalian Penyakit Akibat Tembakau Kementerian Kesehatan Benget Saragih mengatakan, “Banyak kepala daerah ragu bertindak, karena gangguan industri rokok yang selalu berdalih menyumbang 10 persen APBN melalui cukai. Padahal, aturan teknis dalam PP Nomor 28 Tahun 2024 sudah sangat jelas melarang penjualan dan pemasangan iklan rokok dalam radius 500 meter dari satuan pendidikan.”

Penulis :
Ahmad Yusuf