HOME  ⁄  Nasional

Peradah Indonesia Dukung Pengesahan UU Polri untuk Perkuat Kapasitas dan Pelayanan Kepolisian

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

Peradah Indonesia Dukung Pengesahan UU Polri untuk Perkuat Kapasitas dan Pelayanan Kepolisian
Foto: (Sumber : Ketua Umum Peradah Indonesia I Putu Yoga Saputra (tengah). ANTARA/HO-Peradah Indonesia.)

Pantau - Perhimpunan Pemuda Hindu (Peradah) Indonesia menyatakan dukungannya terhadap pengesahan Rancangan Undang-Undang tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (RUU Polri) menjadi Undang-Undang karena dinilai dapat memperkuat kapasitas kelembagaan dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

Peradah Nilai Pengesahan UU Polri Perkuat Lembaga

Ketua Umum Peradah Indonesia I Putu Yoga Saputra mengatakan organisasinya mendukung pengesahan UU Polri sebagai landasan bagi peningkatan profesionalisme dan pelayanan institusi kepolisian.

Ia menyampaikan, “Kami menyetujui dan mendukung pengesahan RUU Polri menjadi Undang-Undang. Hal ini akan menjadi dasar untuk Polri meningkatkan pelayanan dan memperkuat kapasitas lembaga.”

Menurut Yoga, regulasi tersebut diperlukan untuk menjawab tantangan keamanan yang semakin kompleks serta mendukung transformasi kepolisian di tengah perubahan sosial dan perkembangan teknologi.

Soroti Proses Legislasi dan Harapan Implementasi

Peradah menilai proses pembahasan hingga pengesahan UU Polri telah berlangsung sesuai mekanisme konstitusional dengan melibatkan partisipasi publik melalui rapat dengar pendapat, kunjungan ke perguruan tinggi, serta pelibatan akademisi dan kelompok masyarakat.

Yoga mengatakan, “Apa yang disampaikan Ketua Komisi III DPR menunjukkan bahwa prinsip meaningful participation tidak hanya menjadi jargon, tetapi benar-benar dijalankan melalui belasan RDPU, kunjungan ke berbagai perguruan tinggi di sejumlah provinsi, pelibatan para ahli lintas disiplin, kelompok masyarakat hingga mahasiswa.”

Ia juga berharap implementasi undang-undang tersebut dapat memperkuat profesionalisme, akuntabilitas, penegakan hukum yang berkeadilan, dan pelayanan publik.

“Harapan kami, Undang-Undang ini dapat semakin memperkuat transformasi Polri yang presisi, meningkatkan kualitas pelayanan publik, memperkuat penegakan hukum yang berkeadilan serta menghadirkan rasa aman yang lebih baik bagi seluruh masyarakat Indonesia. Pada akhirnya, regulasi ini harus bermuara pada peningkatan kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian dan memperkuat sinergi antara Polri dengan seluruh elemen masyarakat,” ungkapnya.

Penulis :
Aditya Yohan