HOME  ⁄  Nasional

Komisi XIII DPR Nilai 6.110 Posbankum di Sumut Perkuat Akses Hukum hingga Tingkat Desa

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

Komisi XIII DPR Nilai 6.110 Posbankum di Sumut Perkuat Akses Hukum hingga Tingkat Desa
Foto: (Sumber : Anggota Komisi XIII DPR RI Maruli Siahaan. ANTARA/M. Sahbainy Nasution..)

Pantau - Anggota Komisi XIII DPR RI Maruli Siahaan menyatakan keberadaan 6.110 Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di Sumatera Utara menjadi wujud kehadiran negara dalam memperluas akses layanan hukum bagi masyarakat hingga tingkat desa dan kelurahan.

Posbankum Diharapkan Permudah Masyarakat Mendapat Pendampingan Hukum

Maruli mengatakan banyak masyarakat kecil selama ini takut berhadapan dengan persoalan hukum karena tidak mengetahui prosedur, tidak memiliki biaya, dan tidak memahami tempat memperoleh bantuan.

“Langkah itu sangat penting karena selama ini banyak masyarakat kecil takut berhadapan dengan hukum, bukan karena mereka salah, tetapi karena tidak tahu harus bertanya ke mana, tidak memiliki biaya, dan tidak memahami proses hukum,” ungkapnya.

Ia menjelaskan Posbankum bersama paralegal yang telah mendapatkan pelatihan dapat membantu masyarakat memperoleh informasi hukum, melakukan mediasi awal, serta menghubungkan warga dengan organisasi bantuan hukum yang terakreditasi.

Pelatihan dan Digitalisasi Dinilai Perlu Diperkuat

Maruli mendorong pemerintah memberikan pelatihan rutin kepada paralegal, kepala desa, lurah, dan perangkat daerah agar mampu memberikan arahan hukum awal secara tepat kepada masyarakat.

“Mereka tidak harus menjadi ahli hukum, tetapi harus memahami cara memberikan arahan awal yang benar,” ujarnya.

Selain itu, ia juga mengusulkan penerapan sistem pelaporan digital sederhana untuk memantau jumlah warga yang datang, jenis perkara yang ditangani, kasus yang selesai melalui mediasi, serta perkara yang memerlukan bantuan hukum lanjutan.

Maruli berharap Posbankum di berbagai daerah dapat beroperasi secara aktif, mudah diakses, ramah bagi masyarakat kurang mampu, dan mampu mencegah konflik kecil berkembang menjadi perkara yang lebih besar.

“Kalau itu berjalan baik, banyak konflik kecil di masyarakat dapat dicegah sebelum berkembang menjadi perkara yang lebih besar. Intinya, Posbankum harus menjadi tempat masyarakat bertanya, berlindung, dan mendapatkan arah hukum yang benar,” katanya.

Penulis :
Ahmad Yusuf