HOME  ⁄  Nasional

Partai Hanura Membantah Tudingan Memiliki Yayasan Pengelola MBG dan Siapkan Pemanggilan Kader Terkait

Oleh Leon Weldrick
SHARE   :

Partai Hanura Membantah Tudingan Memiliki Yayasan Pengelola MBG dan Siapkan Pemanggilan Kader Terkait
Foto: Dokumentasi konferensi pers Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Hanura yang berlangsung di Kantor DPP Hanura, Jakarta Pusat, Rabu 10/6/2026 (sumber: ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat)

Pantau - Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Hanura membantah tudingan bahwa partainya memiliki yayasan yang terafiliasi dengan pengelolaan dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) serta menyebut informasi mengenai adanya “2 yayasan milik Partai Hanura” sebagai hoaks dan disinformasi publik.

Klarifikasi Hanura soal Dugaan Afiliasi Yayasan MBG

Wakil Ketua Umum Bidang Hukum, HAM, dan Advokasi Rakyat DPP Partai Hanura, Adil Supatra Akbar, menyatakan bahwa informasi yang disebarluaskan melalui media sosial mengenai keterlibatan “2 yayasan milik Partai Hanura” dalam pengelolaan MBG diduga bertujuan mendiskreditkan dan merusak nama baik partai.

Adil menjelaskan bahwa Partai Hanura memberikan klarifikasi resmi kepada publik sebagai bentuk tanggung jawab moral dan politik untuk menjaga integritas serta nama baik partai.

DPP Partai Hanura yang diwakili Sekretaris Jenderal dan Wakil Ketua Umum Bidang Hukum dan Advokasi Rakyat juga telah mendatangi Kantor Indonesia Corruption Watch (ICW) guna melakukan klarifikasi secara langsung atas informasi yang beredar di ruang publik.

Menurut Adil, setelah proses klarifikasi tersebut, ICW tidak pernah mencantumkan ataupun menyebut adanya “2 Yayasan Partai Hanura” dalam dokumen hasil penelitian yang telah dipublikasikan.

“Termasuk informasi yang menyebut adanya '2 Yayasan Partai Hanura' dalam pengelolaan MBG, tidak pernah tercantum dan tidak ditemukan dalam dokumen hasil penelitian ICW yang telah diterbitkan dan menjadi konsumsi publik,” ungkap Adil.

Adil menambahkan bahwa informasi yang beredar di media sosial berbeda secara substansial dengan hasil penelitian resmi ICW sehingga berada sepenuhnya di luar tanggung jawab lembaga tersebut.

Sikap Partai terhadap Kader dan Program MBG

Dalam laporannya, ICW menyebut bahwa pendiri, pengurus, maupun pembina suatu yayasan dapat memiliki afiliasi dengan partai politik yang berbeda sehingga sebuah yayasan dapat masuk dalam penghitungan afiliasi lebih dari satu partai.

Penelusuran ICW juga menemukan empat anggota legislatif periode 2024–2029 yang menjadi bagian dari yayasan mitra MBG.

Salah satu nama yang disebut ialah Raden Ayu Amrina Rosyada, anggota DPRD Ogan Ilir dari Partai Hanura yang tercatat sebagai pendiri Yayasan Sahabat Pelangi.

Adil menegaskan bahwa keterlibatan Raden Ayu Amrina Rosyada dalam pengelolaan MBG merupakan tindakan dan kapasitas pribadi yang tidak memiliki hubungan organisatoris dengan Partai Hanura.

“Demikian pula dengan Yayasan Sahabat Pelangi, meskipun Saudari Raden Ayu Amrina Rosyada tercatat sebagai salah satu pendiri, hal tersebut tidak serta-merta menjadikan yayasan tersebut sebagai yayasan milik Partai Hanura. Oleh karena itu, tuduhan yang menyatakan bahwa Yayasan Sahabat Pelangi merupakan yayasan milik Partai Hanura adalah tidak benar dan menyesatkan,” ujar Adil.

DPP Partai Hanura memastikan akan segera memanggil Raden Ayu Amrina Rosyada melalui Dewan Kehormatan Partai untuk meminta penjelasan secara resmi sesuai mekanisme organisasi dan prinsip akuntabilitas politik internal.

“Dan sanksi tegas partai pasti akan diberikan kepada siapapun kader partai termasuk Anggota DPRD Partai Hanura yang telah bertindak di luar tanggungjawab tugas partai dan tugas negara,” tegas Adil.

Partai Hanura juga menegaskan bahwa pada prinsipnya mendukung program MBG sebagai program strategis yang penting bagi masyarakat untuk memperkuat kualitas sumber daya manusia Indonesia di masa depan.

Hanura turut mendorong penguatan tata kelola, transparansi, profesionalisme, dan sistem pengawasan dalam pelaksanaan program MBG.

Penulis :
Leon Weldrick