
Pantau - Anggota Komisi III DPR RI Abdullah menyatakan keberhasilan implementasi Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri bergantung pada kualitas sumber daya manusia yang menjalankannya, termasuk dalam mewujudkan profesionalisme dan akuntabilitas institusi.
Paradigma Baru Dinilai Penting untuk Implementasi UU Polri
Abdullah mengatakan perubahan regulasi tersebut memperkuat profesionalisme Polri dalam menjalankan tugas, termasuk melalui penguatan peran lembaga pengawas eksternal.
“Ini harus didukung oleh anggota Polri yang memiliki paradigma baru, sejalan dengan semangat KUHP dan KUHAP baru yang menjunjung tinggi kepastian hukum, keadilan substantif, profesionalisme, serta penghormatan terhadap hak-hak warga negara,” ungkapnya.
Ia menjelaskan perubahan dalam UU Polri mencakup transformasi institusi, penguatan pengawasan, netralitas dan profesionalitas, pelayanan kepada masyarakat, penugasan anggota di luar institusi Polri, batas usia pensiun, hingga penguatan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).
Pengawasan dan Kepercayaan Publik Perlu Diperkuat
Abdullah menilai perubahan regulasi harus diikuti dengan perubahan cara pandang anggota Polri dalam menjalankan tugas sehingga penegakan hukum berjalan efektif dan terbuka terhadap mekanisme pengawasan.
Ia juga menyebut partisipasi masyarakat melalui kritik, masukan, dan pengawasan yang konstruktif menjadi bagian penting dalam mendorong terwujudnya institusi kepolisian yang modern dan dipercaya publik.
Menurut Abdullah, penguatan kewenangan Kompolnas dalam memantau proses penegakan hukum diharapkan meningkatkan transparansi dan akuntabilitas institusi Polri.
“Saya optimistis UU Polri yang baru akan semakin memperkuat transformasi Polri sebagai institusi modern yang dekat dengan rakyat dan dipercaya masyarakat,” katanya.
- Penulis :
- Aditya Yohan





