
Pantau - Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) mengapresiasi kerja sama lintas instansi dalam pengungkapan dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di dua lokasi gudang di Madiun, Jawa Timur, yang dilakukan pada Jumat (24/7/2026).
Wahyudi Anas selaku Kepala BPH Migas menyatakan sinergi antara fungsi intelijen, pengawasan, dan penegakan hukum menjadi faktor penting dalam menjaga tata kelola distribusi BBM subsidi agar tepat sasaran.
Ia mengungkapkan, "Keberhasilan ini merupakan hasil kolaborasi BPH Migas, Ditjen Gakkum Kementerian ESDM, Baintelkam Polri dan Polres Madiun Kota dalam mengawal penyaluran BBM subsidi. Sinergi seperti ini akan terus kami perkuat agar BBM subsidi semakin tepat sasaran dan benar-benar dimanfaatkan oleh masyarakat yang berhak menerimanya."
Kronologi Pengungkapan Dugaan Penyalahgunaan
Kasus tersebut bermula dari pengawasan bersama melalui pemetaan dan pemantauan terhadap aktivitas yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan BBM subsidi.
Kolaborasi antarlembaga dilakukan untuk memperkuat pengawasan penyaluran BBM subsidi agar benar-benar diterima oleh masyarakat yang berhak.
Berdasarkan pemeriksaan awal di lapangan, gudang pertama di kawasan Jiwan diduga digunakan sebagai tempat berkumpulnya kendaraan yang membeli BBM subsidi dari sejumlah SPBU.
Kendaraan yang digunakan antara lain truk boks dan kendaraan minibus yang telah dimodifikasi agar mampu mengangkut BBM dalam jumlah lebih besar dibandingkan kapasitas normal.
Di gudang pertama ditemukan puluhan galon yang diduga digunakan sebagai tempat penampungan sementara BBM subsidi.
BBM subsidi yang dibawa kendaraan-kendaraan tersebut diduga dipindahkan dan dikumpulkan di gudang pertama sebelum dialirkan ke sebuah truk tangki.
Setelah truk tangki terisi penuh, muatannya dibawa menuju gudang kedua di kawasan Mangunharjo yang diduga menjadi lokasi lanjutan pemindahan BBM.
Di gudang kedua, BBM subsidi tersebut diduga kembali dipindahkan ke truk tangki bertuliskan "PT TJE".
Dari gudang kedua, BBM subsidi diduga didistribusikan untuk memenuhi kebutuhan sektor industri.
Tim gabungan masih mendalami rangkaian aktivitas tersebut untuk memastikan konstruksi peristiwa, alur distribusi, serta pihak-pihak yang bertanggung jawab.
Barang Bukti dan Pengembangan Perkara
Aparat penegak hukum mengamankan sejumlah barang bukti dari dua lokasi gudang yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan BBM subsidi jenis solar.
Dari gudang pertama di kawasan Jiwan, petugas mengamankan 51 galon berisi 765 liter solar subsidi, 154 galon kosong, satu mobil boks dengan tangki yang telah dimodifikasi dengan volume yang masih didalami, satu unit mobil yang mengangkut 66 galon berisi 990 liter solar subsidi, serta mesin pompa, selang, drum, dan ember sebagai peralatan pendukung.
Sementara dari gudang kedua di kawasan Mangunharjo, petugas mengamankan tiga unit kendaraan tangki BBM, satu kendaraan tangki BBM yang membawa sekitar 8.000 liter solar subsidi, serta mesin pompa, selang, drum, dan ember yang diduga digunakan dalam aktivitas pemindahan maupun penimbunan BBM.
Wahyudi Anas menegaskan BPH Migas terus meningkatkan pengawasan bersama kementerian, lembaga, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan badan usaha guna menutup ruang bagi penyalahgunaan BBM subsidi.
Ia mengatakan, "Pengawasan terhadap penyaluran BBM subsidi tidak hanya dilakukan melalui pemantauan rutin di lapangan, tetapi juga melalui penguatan koordinasi lintas instansi. Dengan pola pengawasan yang semakin terintegrasi, potensi penyimpangan diharapkan dapat lebih cepat terdeteksi dan ditindak sesuai ketentuan yang berlaku."
Dukungan informasi, deteksi dini dari Baintelkam Polri, serta pengaduan masyarakat menjadi bagian penting dalam meningkatkan efektivitas pengawasan di lapangan.
Proses penanganan perkara masih dalam tahap pengembangan untuk menelusuri seluruh pihak yang diduga terlibat dalam rangkaian kegiatan tersebut.
- Penulis :
- Arian Mesa





