
Pantau - Negara-negara anggota Mahkamah Pidana Internasional (International Criminal Court/ICC) melalui Majelis Negara-Negara Pihak (Assembly of States Parties/ASP) resmi memberhentikan Kepala Jaksa ICC Karim Khan dari jabatannya setelah mayoritas negara anggota menyetujui keputusan tersebut dalam pemungutan suara yang digelar pada Jumat (24/7) di Markas Besar Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), New York.
ASP Putuskan Karim Khan Dicopot
Presiden ASP Paivi Kaukoranta mengatakan sebanyak 82 dari 125 negara pihak mendukung pemberhentian Karim Khan berdasarkan ketentuan Statuta Roma.
"Majelis telah memutuskan dengan mayoritas 82 negara anggota bahwa pejabat terpilih, Jaksa Karim Khan, telah melakukan pelanggaran serius dan pelanggaran berat terhadap tugasnya ... serta memberhentikan pejabat terpilih tersebut, Jaksa Karim Khan, dari jabatannya berdasarkan Pasal 46 ayat 2B Statuta Roma," ungkap Kaukoranta.
Ia juga mengungkapkan, "pengaduan internal di tempat kerja mengenai perilaku terlarang yang dilakukan oleh seorang pejabat terpilih terhadap anggota staf bawahannya."
Kaukoranta meminta seluruh pihak menghormati martabat dan privasi semua pihak yang terlibat karena proses pengaduan, penyelidikan, dan pendisiplinan bersifat rahasia.
Dugaan Kasus dan Rekam Jejak Karim Khan
Sidang khusus mengenai proses pendisiplinan terhadap Karim Khan digelar ASP di Markas Besar PBB di New York pada Jumat.
Karim Khan yang merupakan advokat berkebangsaan Inggris berusia 56 tahun dituduh melakukan kekerasan seksual terhadap seorang anggota staf perempuan yang bekerja di bawah supervisinya.
Karim Khan membantah seluruh tuduhan yang dialamatkan kepadanya.
Karim Khan terpilih sebagai Kepala Jaksa ICC pada Februari 2021 untuk masa jabatan sembilan tahun dan menjadi sorotan internasional setelah mengajukan permohonan surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu, mantan Menteri Pertahanan Israel Yoav Gallant, serta para pemimpin Hamas pada Mei 2024.
Setelah ICC menerbitkan surat perintah penangkapan terhadap Netanyahu dan Gallant, Amerika Serikat menjatuhkan sanksi kepada Karim Khan.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf
- Editor :
- Tria Dianti





