HOME  ⁄  Nasional

Menko Yusril Dorong Penyelesaian Status Wakaf Blang Padang Melalui Jalur Hukum

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

Menko Yusril Dorong Penyelesaian Status Wakaf Blang Padang Melalui Jalur Hukum
Foto: (Sumber :Menko Kumham Imipas, Yusril Ihza Mahendra saat menerima audiensi Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah terkait tanah wakaf Blang Padang Banda Aceh, di Jakarta, Jumat (24/7/2026). ANTARA/HO/Kemenko Kumham Imipas.)

Pantau - Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra mendorong penyelesaian status tanah wakaf Blang Padang di Banda Aceh melalui jalur hukum agar memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.

Yusril Usulkan Penetapan Wakaf Melalui Pengadilan

Yusril menyampaikan hal tersebut saat menerima audiensi Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah dan Imam Besar Masjid Raya Baiturrahman Abu Paya Pasie di Jakarta pada Jumat (24/7) untuk membahas status hukum tanah wakaf Blang Padang.

"Kalau ada penetapan pengadilan yang menyatakan tanah ini sah sebagai wakaf Sultan Iskandar Muda, maka persoalan hukumnya selesai. Putusan pengadilan memiliki kekuatan hukum yang menjadi dasar bagi seluruh tindak lanjut administratif," katanya.

Yusril mengatakan persoalan Blang Padang telah menjadi perhatian pemerintah dan telah dilaporkan kepada Presiden serta dibahas bersama sejumlah kementerian untuk mencari solusi.

"Saya juga sudah melaporkan kepada Presiden dan berharap sudah ditindaklanjuti oleh kementerian atau instansi terkait, tetapi belum ada progres yang nyata. Karena itu, saya mengambil inisiatif menerima pemerintah Aceh agar kita dapat mendiskusikan langkah konkret untuk menyelesaikannya," ujarnya.

Ia menilai secara historis terdapat dasar yang kuat untuk menyatakan Blang Padang sebagai tanah wakaf Sultan Iskandar Muda, namun penyelesaiannya juga harus mempertimbangkan aspek administrasi negara karena lahan tersebut masih tercatat sebagai barang milik negara dan berada dalam penguasaan TNI Angkatan Darat.

"Saya mencoba menggabungkan kaidah-kaidah fikih dan kaidah administrasi negara agar keduanya bisa sejalan. Kita membutuhkan penyelesaian yang tidak hanya sah secara administratif, tetapi juga memiliki kekuatan hukum yang kuat," ungkapnya.

Pemerintah Siapkan Koordinasi Lintas Kementerian

Yusril menjelaskan penerbitan akta pengganti ikrar wakaf belum cukup menyelesaikan persoalan sehingga ia menawarkan mekanisme penetapan atau isbat wakaf melalui Mahkamah Syar'iyah Aceh.

Ia juga meminta Pemerintah Aceh menyiapkan konsep pemanfaatan Blang Padang apabila status wakaf telah memperoleh kepastian hukum agar tetap berfungsi sebagai ruang terbuka hijau sekaligus memberi manfaat bagi masyarakat dan aktivitas Masjid Raya Baiturrahman.

Sebagai tindak lanjut, Yusril akan mengoordinasikan rapat lintas kementerian dan lembaga yang melibatkan Kementerian Pertahanan, Kementerian Keuangan, Kementerian ATR/BPN, serta Kementerian Agama sebelum hasilnya dilaporkan kepada Presiden.

"Kita ingin persoalan ini diselesaikan secara arif, menghormati sejarah, memberikan kepastian hukum, serta menjaga persatuan dan keharmonisan masyarakat Aceh. Itulah yang menjadi komitmen pemerintah," katanya.

Sementara itu, Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah menyatakan penyelesaian status tanah wakaf Blang Padang merupakan aspirasi masyarakat Aceh yang telah berlangsung selama bertahun-tahun.

"Persoalan ini tidak hanya berkaitan dengan aspek administrasi pertanahan, tetapi juga memiliki dimensi sejarah, keagamaan, dan sosial yang sangat kuat," ujarnya.

Penulis :
Ahmad Yusuf