
Pantau - Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menjelaskan penyesuaian tarif layanan kewarganegaraan dilakukan untuk meningkatkan kualitas pelayanan, mendukung transformasi digital, serta menyesuaikan kondisi ekonomi melalui Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2026.
Penyesuaian Tarif untuk Dukung Transformasi Layanan
Supratman mengatakan penetapan tarif mempertimbangkan peningkatan kualitas layanan, investasi teknologi informasi, perubahan nomenklatur kementerian, serta kondisi ekonomi saat ini.
"Yang lebih penting, pemerintah terus meningkatkan kualitas pelayanan sehingga masyarakat memperoleh kepastian hukum, proses yang transparan, dan pelayanan yang semakin mudah melalui transformasi digital yang sedang kami lakukan," ungkap Supratman.
Menurutnya, masyarakat akan memperoleh layanan administrasi kewarganegaraan yang lebih cepat, transparan, dan akuntabel dengan tarif yang tetap kompetitif dibandingkan berbagai negara lain.
Berdasarkan PP Nomor 30 Tahun 2026, biaya pewarganegaraan menjadi warga negara Indonesia bagi warga negara asing ditetapkan sebesar Rp75 juta.
Sementara itu, permohonan kehilangan kewarganegaraan Indonesia atas permohonan sendiri dikenakan tarif sebesar Rp5 juta untuk setiap permohonan.
Supratman menegaskan penyesuaian tarif penerimaan negara bukan pajak tersebut tidak bertujuan membebani masyarakat.
"Setiap rupiah PNBP yang diterima negara akan dikembalikan kepada masyarakat dalam bentuk pelayanan yang semakin cepat, akurat, aman, dan berkualitas," katanya.
UMKM Tetap Dapat Tarif Khusus dan Hak Cipta Lagu Digratiskan
Selain mengatur layanan kewarganegaraan, pemerintah mempertahankan tarif pendaftaran merek bagi usaha mikro, kecil, dan menengah sebesar Rp500.000 per kelas tanpa kenaikan.
Tarif pendaftaran merek bagi pemohon umum disesuaikan menjadi Rp2.800.000 per kelas, yang merupakan penyesuaian pertama sejak 2016.
"Merek bagi UMKM tetap dipertahankan sebesar Rp500.000 per kelas, bahkan persyaratannya kini semakin sederhana agar semakin banyak pelaku usaha yang dapat melindungi kekayaan intelektualnya," ujar Supratman.
Pemerintah juga menerapkan kebijakan afirmatif dengan menetapkan tarif pencatatan hak cipta untuk karya lagu dan/atau musik menjadi Rp0 mulai 1 Agustus 2026.
Menurut Supratman, kebijakan tersebut diharapkan mendorong lebih banyak pencipta mencatatkan karyanya sehingga memperkuat tata kelola royalti yang lebih akurat, transparan, dan akuntabel.
"Prinsip yang kami pegang adalah pelayanan publik yang profesional dan berkeadilan, dengan tetap menjamin akses masyarakat terhadap layanan hukum," katanya.
- Penulis :
- Aditya Yohan





