HOME  ⁄  Nasional

Wapres Gibran Kembali Menegaskan Urgensi RUU Perampasan Aset untuk Perkuat Pemberantasan Korupsi

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

Wapres Gibran Kembali Menegaskan Urgensi RUU Perampasan Aset untuk Perkuat Pemberantasan Korupsi
Foto: (Sumber :Tangkapan layar - Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming menyampaikan kembali urgensi RUU Perampasan Aset melalui video yang diunggah di akun media sosial Instagram resminya. (ANTARA/HO-Instagram/Aditya Ramadhan).)

Pantau - Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali mendorong percepatan pengesahan RUU Perampasan Aset guna memperkuat pemberantasan korupsi melalui unggahan ulang video pernyataan resminya di akun Instagram pribadi pada Juli 2026.

Gibran Dorong Koruptor Dimiskinkan

Gibran menegaskan pemberantasan korupsi harus disertai upaya mengembalikan seluruh aset hasil tindak pidana kepada negara.

"Jika kita sungguh-sungguh ingin memberantas korupsi, maka koruptor harus dimiskinkan. Para koruptor harus tahu bahwa kejahatan korupsi bukan hanya membuat mereka harus tidur di balik jeruji besi, tapi negara juga dapat mengambil kembali semua harta yang mereka curi," ungkap Gibran.

Video tersebut merupakan unggahan yang sebelumnya dipublikasikan pada Februari 2026 dan kembali diangkat pada Juli 2026.

Berdasarkan data Indonesia Corruption Watch periode 2013 hingga 2022, potensi kerugian negara akibat korupsi mencapai Rp238 triliun.

Data Kejaksaan pada 2024 juga mencatat potensi kerugian negara sebesar Rp310 triliun, namun hanya Rp1,6 triliun yang berhasil dikembalikan ke kas negara.

Perampasan Aset Dinilai Krusial

Menurut Gibran, rendahnya tingkat pengembalian aset terjadi karena lebih dari 90 persen hasil korupsi tetap dinikmati pelaku maupun kerabatnya.

"Prinsipnya sederhana, selama suatu aset bisa dibuktikan berasal secara langsung maupun tidak langsung dari tindak pidana seperti korupsi, narkotika, pertambangan liar, penangkapan ikan ilegal, pembalakan liar, judi online, ataupun TPPO, negara memiliki kewenangan untuk merampas aset tersebut untuk dikembalikan menjadi aset negara," tegasnya.

Gibran menjelaskan RUU Perampasan Aset merupakan implementasi United Nations Convention against Corruption (UNCAC) 2003 yang mengatur mekanisme non-conviction based asset forfeiture untuk memulihkan kerugian negara, termasuk ketika pelaku meninggal dunia atau melarikan diri ke luar negeri.

Ia juga meminta pembahasan RUU dilakukan secara transparan, komprehensif, serta melibatkan praktisi dan profesional agar memiliki pengawasan yang ketat tanpa melanggar hak pihak yang tidak bersalah.

Sebagai contoh, Gibran menyoroti penerapan perampasan aset di Belanda, Kolombia, Singapura, dan Italia yang memanfaatkan aset sitaan untuk kepentingan publik.

Penulis :
Ahmad Yusuf