HOME  ⁄  Nasional

Prof. Amancik Usulkan Penguatan Regulasi Bansos untuk Cegah Politisasi Jelang Pemilu

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

Prof. Amancik Usulkan Penguatan Regulasi Bansos untuk Cegah Politisasi Jelang Pemilu
Foto: (Sumber :Orasi ilmiah Guru Besar Universitas Bengkulu Prof. Amancik berjudul "Bantuan Sosial dalam Pemilihan Umum di Indonesia: Regulasi, Praktik dan Pembatasan" saat dikukuhkan sebagai Guru Besar dalam Rapat Senat Terbuka Universitas Bengkulu. ANTARA/Boyke Ledy Wat.)

Pantau - Guru Besar Bidang Hukum Pemilu Fakultas Hukum Universitas Bengkulu (Unib) Prof. Dr. Amancik mengusulkan penguatan regulasi penyaluran bantuan sosial (bansos) menjelang Pemilu guna mencegah program perlindungan sosial dimanfaatkan sebagai instrumen politik, saat menyampaikan orasi ilmiah dalam pengukuhan guru besar di Bengkulu, Jumat.

Regulasi Bansos Dinilai Belum Terintegrasi

Prof. Amancik mengatakan pengaturan bansos sebenarnya telah diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan, namun belum disusun secara komprehensif dan belum terintegrasi dengan regulasi pemilu.

Ia mengungkapkan, "Nah, pengaturan bantuan sosial ini juga sebenarnya sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan dalam hukum positif. Namun pengaturan itu belum secara mendasar, belum secara komprehensif, belum ada sinkronisasi antara peraturan yang satu dengan peraturan yang lain."

Menurutnya, bansos merupakan instrumen negara untuk melindungi masyarakat miskin dan rentan serta menjadi bagian dari sistem perlindungan sosial nasional.

Ia menilai persoalan utama bukan terletak pada keberadaan program bansos, melainkan belum terintegrasinya regulasi bansos dengan regulasi pemilu sehingga membuka ruang terjadinya klientelisme politik.

Prof. Amancik menyatakan, "Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu belum mengatur secara tegas batasan waktu penyaluran bansos menjelang pemilu. Kondisi ini dapat menimbulkan persepsi bahwa kebijakan sosial dimanfaatkan sebagai strategi politik."

Usulkan Revisi Aturan dan Penguatan Pengawasan

Prof. Amancik mengusulkan integrasi yang lebih kuat antara hukum kesejahteraan sosial dan hukum pemilu melalui revisi regulasi, termasuk pengaturan batas waktu penyaluran bansos pada masa elektoral.

Ia juga mendorong penguatan pengawasan terhadap lembaga penyalur bantuan agar distribusi bansos tetap berjalan transparan, akuntabel, dan tepat sasaran.

Menurutnya, sistem pendataan penerima manfaat harus berbasis data yang valid, terintegrasi, serta diawasi secara independen agar terbebas dari kepentingan politik praktis.

Selain itu, ia menilai penguatan sistem digital, keterbukaan informasi, serta pengawasan publik perlu menjadi bagian dari tata kelola bansos.

Dalam orasi ilmiahnya, Prof. Amancik turut membandingkan praktik perlindungan sosial di Brasil dan Meksiko yang menunjukkan bansos berperan penting dalam pengentasan kemiskinan, namun tetap berisiko dipolitisasi apabila tidak didukung regulasi dan tata kelola yang kuat.

Penulis :
Ahmad Yusuf