
Pantau - Pakar kebijakan publik dan ekonomi politik Faisal Lohy meminta aparat penegak hukum memperdalam penyidikan terhadap mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah, termasuk menelusuri perannya saat menjabat sebagai Ketua Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).
Pakar Minta Penyidikan Telusuri Dugaan TPPU dan Peran di Satgas PKH
Faisal mengatakan, "Aparat penegak hukum perlu mengkaji apakah terdapat hubungan antara kewenangan yang dimiliki dalam struktur Satgas PKH dengan dugaan tindak pidana yang sedang diselidiki."
Menurutnya, apabila penyidik menemukan indikasi tindak pidana pencucian uang (TPPU), maka pengembangan perkara perlu mencakup penelusuran aliran dana, aset, serta pihak-pihak yang diduga menjadi pemilik manfaat (beneficial owner) atas harta tersebut.
Faisal juga mendorong Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berpartisipasi dalam penanganan perkara atau mengambil alih apabila memenuhi ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.
Ia menilai pelibatan KPK diperlukan apabila terdapat potensi konflik kepentingan atau penanganan perkara membutuhkan independensi yang lebih kuat.
Faisal menambahkan, "Penegakan hukum harus dilakukan secara profesional tanpa memandang jabatan ataupun kedudukan."
Kejagung Tetapkan Febrie sebagai Tersangka TPPU
Tim Penyidik Kejaksaan Agung atau Tim 9 menyebut Febrie Adriansyah diduga terlibat TPPU selama menjabat sebagai jaksa dan pejabat struktural di lingkungan Kejaksaan.
Koordinator Tim 9 sekaligus Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Rudi Margono mengatakan, "Modus operandi secara umum dugaan TPPU yang dilakukan oleh penyelenggara negara dalam jabatannya sebagai jaksa atau pejabat struktural selama dia menjabat mengabdikan diri di Kejaksaan."
Rudi mengatakan, "Lebih detailnya tidak akan saya sampaikan, karena terkait dengan strategi pembuktian, dan kalau kami sampaikan akan sangat menyulitkan kami ke depannya."
Febrie saat ini ditahan di Rumah Tahanan KPK setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan TPPU oleh Kejaksaan Agung.
Sementara itu, Juru Bicara Satgas PKH Barita Simanjuntak mengatakan, "Berkaitan dengan hal tersebut, saya sampaikan ini kan ada prinsip-prinsip organisasi. Itu pada saatnya nanti Kejaksaan Agung yang akan memberikan penjelasan."
- Penulis :
- Aditya Yohan





