
Pantau - Pemerintah memberikan insentif Bea Masuk 0 persen untuk impor suku cadang pesawat serta Liquified Petroleum Gas (LPG) yang menjadi bahan baku industri petrokimia sebagai bagian dari Paket Stimulus Ekonomi Semester II Tahun 2026.
Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Haryo Limanseto, mengatakan kebijakan tersebut diharapkan mampu menekan beban biaya pelaku usaha sehingga dapat menjaga keberlangsungan kegiatan usaha, meningkatkan efisiensi, dan tetap berdaya saing.
Haryo mengungkapkan, "Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah menjaga momentum pertumbuhan ekonomi melalui penguatan sektor riil."
Insentif untuk Industri MRO dan Petrokimia
Untuk industri Maintenance, Repair, and Overhaul (MRO), tarif Bea Masuk 0 persen berlaku bagi impor barang dan bahan yang digunakan dalam proses perawatan serta perbaikan pesawat.
Melalui insentif tersebut, biaya operasional perusahaan MRO diharapkan dapat ditekan.
Penurunan biaya operasional tersebut diharapkan membuat layanan perawatan pesawat di dalam negeri menjadi lebih kompetitif.
Sementara itu, tarif Bea Masuk 0 persen atas impor LPG juga ditujukan untuk membantu industri petrokimia memproduksi bahan baku dengan biaya yang lebih efisien.
Efisiensi biaya produksi di industri petrokimia diharapkan memberikan manfaat bagi berbagai industri lain yang menggunakan produk petrokimia sebagai bahan baku.
Haryo mengatakan, "Melalui efisiensi biaya produksi, pelaku industri diharapkan memiliki ruang yang lebih besar untuk berinvestasi, meningkatkan kapasitas produksi dan memperkuat daya saing."
Aturan Pelaksanaan dan Masa Berlaku
Kebijakan Bea Masuk 0 persen diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 50 Tahun 2026 tentang Perubahan Ketiga atas PMK Nomor 26/PMK.010/2022.
PMK Nomor 50 Tahun 2026 ditetapkan pada 15 Juli 2026.
Peraturan tersebut mulai berlaku tujuh hari setelah diundangkan.
Khusus impor LPG sebagai bahan baku industri petrokimia, tarif Bea Masuk 0 persen berlaku selama enam bulan.
Fasilitas tersebut diberikan melalui pos tarif 9845.10.00 dan 9845.20.00.
Ketentuan pelaksanaan fasilitas Bea Masuk bagi industri MRO diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 16 Tahun 2026.
Permenperin Nomor 16 Tahun 2026 mengatur kriteria perusahaan yang berhak menerima insentif fiskal berupa penurunan tarif Bea Masuk.
Permenperin tersebut juga mengatur tata cara pemanfaatan insentif bagi Perusahaan Jasa Industri Reparasi dan Pemeliharaan Pesawat Udara.
Insentif diberikan kepada perusahaan yang mengimpor barang dan/atau bahan yang secara khusus digunakan untuk kegiatan jasa reparasi dan pemeliharaan pesawat udara.
Kriteria perusahaan industri petrokimia yang dapat memanfaatkan fasilitas impor LPG diatur dalam Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 1944 Tahun 2026.
Impor LPG dengan kode HS 2711.12.00 dan 2711.13.00 oleh perusahaan yang memenuhi kriteria memperoleh fasilitas Bea Masuk 0 persen.
Fasilitas tersebut diberikan melalui pos tarif 9845.10.00 dan 9845.20.00.
- Penulis :
- Leon Weldrick





