
Pantau - Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menggagalkan peredaran narkotika jenis ganja seberat 4,3 kilogram di wilayah Depok, Jawa Barat, dengan mengamankan satu orang tersangka.
Kepala Unit 4 Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKP Joko Arianto menjelaskan penangkapan dilakukan pada Selasa 10 Maret 2026 sekitar pukul 21.30 WIB.
Tersangka yang diamankan berinisial MA berusia 30 tahun.
Penangkapan dilakukan di kawasan Jalan Raya Parung, Bojongsari Lama, Kota Depok.
Joko Arianto mengatakan bahwa "Pada Selasa sekitar pukul 21.30 WIB, petugas berhasil mengamankan tersangka berinisial MA di kawasan Jalan Raya Parung, Bojongsari Lama, Kota Depok,".
Pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan penyalahgunaan narkotika jenis ganja di wilayah Kota Depok.
Setelah menerima informasi tersebut, polisi melakukan penyelidikan dan kemudian melakukan penggeledahan terhadap tersangka.
Saat penggeledahan, polisi menemukan sebuah plastik yang berisi narkotika jenis ganja.
Joko Arianto mengatakan bahwa "Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan sebuah plastik yang berisi narkotika jenis ganja,".
Polisi kemudian melakukan pengembangan kasus dengan mendatangi kediaman tersangka.
Di lokasi tersebut polisi kembali menemukan sebuah kain yang berisi narkotika jenis ganja yang diduga berkaitan dengan tersangka.
Dari hasil pengungkapan tersebut polisi menyita barang bukti berupa ganja dengan berat bruto 4.385 gram atau sekitar 4,3 kilogram.
Joko Arianto mengatakan bahwa "Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa narkotika jenis ganja dengan berat bruto 4.385 gram atau 4,3 kilogram,".
Selanjutnya tersangka beserta barang bukti dibawa ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menegaskan pemberantasan narkoba merupakan tanggung jawab bersama.
Ia menekankan pentingnya peran masyarakat dalam memberikan informasi kepada kepolisian.
Budi Hermanto mengatakan bahwa "Sekecil apapun informasi dari masyarakat, sangat berguna bagi kepolisian, dimulai dari lingkungan terdekat dan sekitar untuk kita sama-sama peduli,".
Ia juga mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.
Laporan tersebut dapat disampaikan melalui Call Center Polri 110 yang aktif selama 24 jam.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf
- Editor :
- Tria Dianti







