
Pantau - Gagasan pendirian food bank dalam ekosistem program Makan Bergizi Gratis (MBG) dinilai mendesak sebagai solusi pengelolaan kelebihan pangan dan potensi limbah makanan dalam skala nasional.
Potensi Limbah dalam Program MBG
Program MBG yang dijalankan melalui Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) tidak hanya berfungsi sebagai dapur distribusi makanan, tetapi juga sebagai pusat ekonomi sirkular dan rantai pasok pangan lokal.
Namun dalam operasionalnya, muncul potensi food waste dan overstock akibat kelebihan bahan baku maupun makanan siap saji yang tidak tersalurkan.
Dalam sistem berskala besar dengan jutaan penerima manfaat, kelebihan kecil di tiap dapur berpotensi menjadi akumulasi signifikan secara nasional.
Food Bank Jadi Solusi Kelembagaan
Pendirian food bank dipandang sebagai solusi untuk mengelola surplus pangan secara legal, higienis, dan terorganisasi agar tidak terbuang sia-sia.
Konsep ini tidak sekadar menampung makanan sisa, tetapi menjadi institusi resmi yang bertugas menerima, memverifikasi, menyimpan, dan menyalurkan pangan layak konsumsi.
Penulis menyatakan, "Sudah waktunya Indonesia mempertimbangkan pendirian food bank sebagai bagian resmi dari ekosistem MBG."
Saat ini, belum ada lembaga dalam struktur MBG yang memiliki mandat khusus untuk menangani kelebihan pangan tersebut.
Dengan pendanaan dari APBN, setiap penggunaan bahan pangan dalam MBG harus tercatat dan dipertanggungjawabkan, sehingga diperlukan institusi resmi untuk menerima distribusi surplus secara sah.
Kehadiran food bank diharapkan mampu memperkuat efisiensi program, mengurangi sampah makanan, serta memperluas manfaat pangan bagi masyarakat yang membutuhkan.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf







