Pantau Flash
No market data
HOME  ⁄  Nasional

Jaksa Minta Maaf atas Pernyataan Saat Replik Kasus Narkotika 2 Ton di PN Batam

Oleh Arian Mesa
SHARE   :

Jaksa Minta Maaf atas Pernyataan Saat Replik Kasus Narkotika 2 Ton di PN Batam
Foto: Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Batam Priandi Firdaus (sumber: Kejari Batam)

Pantau - Kejaksaan Negeri Batam menyampaikan permintaan maaf atas pernyataan Jaksa Penuntut Umum saat pembacaan replik dalam persidangan perkara penyelundupan narkotika hampir dua ton di Pengadilan Negeri Batam yang sebelumnya menimbulkan polemik di ruang publik.

Permintaan Maaf Disampaikan di Komisi III DPR

Permintaan maaf tersebut disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum Muhammad Arfian dalam forum Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi III DPR RI pada Rabu, 11 Maret.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Batam, Priandi Firdaus, menjelaskan bahwa penyampaian maaf itu bertujuan meluruskan pernyataan yang disampaikan jaksa saat pembacaan replik dalam persidangan di PN Batam beberapa waktu lalu.

"Pernyataan maaf tersebut dimaksudkan untuk meluruskan pernyataan JPU pada saat pembacaan replik di PN Batam beberapa waktu lalu. Kami menyampaikan permohonan maaf apabila pernyataan tersebut menimbulkan kesalahpahaman," ungkap Priandi.

Ia menambahkan bahwa pernyataan jaksa saat itu sempat menyinggung tokoh masyarakat serta Komisi III DPR RI dalam konteks dugaan intervensi terhadap proses penegakan hukum.

Kejaksaan Tegaskan Komitmen Penegakan Hukum

Priandi menegaskan bahwa pernyataan tersebut tidak dimaksudkan untuk menyinggung lembaga DPR RI, khususnya Komisi III, maupun tokoh masyarakat.

Ia juga menjelaskan bahwa tuntutan pidana merupakan kewenangan penuntut umum yang disusun berdasarkan fakta persidangan, alat bukti, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Menurutnya, Kejaksaan tetap menghormati fungsi pengawasan DPR RI, termasuk peran Komisi III dalam mengawasi penegakan hukum di Indonesia.

"Kejaksaan tetap berkomitmen menjalankan tugas penegakan hukum secara profesional, objektif, serta menjunjung tinggi prinsip independensi dan akuntabilitas dalam setiap penanganan perkara," ujarnya.

Dalam forum tersebut, Muhammad Arfian juga menyampaikan permintaan maaf secara langsung di hadapan anggota Komisi III DPR RI.

"Kami, JPU Muhammad Arfian, ingin menyampaikan setulus-tulusnya dan sedalam-dalamnya permohonan maaf atas kesalahan kami dalam persidangan kemarin saat pembacaan replik," katanya.

Penulis :
Arian Mesa