
Pantau - Wakil Ketua Panitia Khusus DPR RI Soedison Tandra menyatakan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) Hukum Perdata Internasional menjadi pintu masuk dalam mengatur berbagai kepentingan hukum antarnegara.
RUU Atur Prinsip Dasar Hubungan Hukum Lintas Negara
Ia menjelaskan bahwa setiap negara memiliki kemungkinan kepentingan hukum yang berbeda satu sama lain.
Karena adanya perbedaan tersebut, diperlukan aturan yang jelas agar para pihak yang terlibat dalam hubungan hukum lintas negara dapat menentukan pilihan hukum yang akan digunakan.
Soedison Tandra mengatakan bahwa RUU tersebut disusun secara ringkas dan hanya mengatur prinsip-prinsip pokok dalam hubungan hukum internasional.
"Undang-Undang ini bersifat ringkas, hanya mengatur mengenai hal-hal pokok, sedangkan detailnya kemudian diserahkan kepada para pihak dalam forum yang namanya kebebasan berkontrak," ungkapnya.
Ia menjelaskan bahwa pengaturan yang lebih rinci nantinya diserahkan kepada para pihak yang terlibat dalam hubungan hukum internasional melalui prinsip kebebasan berkontrak.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa prinsip tersebut tetap harus berada dalam batas hukum yang bersifat memaksa.
Contoh Kasus Warisan dan Kepailitan Lintas Negara
Soedison Tandra memberikan contoh aturan yang melarang warga negara asing memiliki tanah di Indonesia.
Dalam praktiknya, dapat muncul kasus anak keturunan warga Indonesia yang menerima warisan berupa tanah atau harta di Indonesia.
Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai status hukum kepemilikan maupun pengelolaan harta tersebut.
"Itu bagaimana? Kan begitu. Nah, ini semua perlu suatu penjelasan," ujarnya.
Selain itu, ia menilai RUU Hukum Perdata Internasional juga perlu mengatur persoalan cross-border insolvency atau kepailitan yang melibatkan pihak asing.
Menurutnya, kasus kepailitan lintas negara kerap terjadi dalam praktik hukum.
Ia menyebutkan bahwa dalam sejumlah kasus terdapat pihak yang dengan sengaja memindahkan atau mengeluarkan asetnya ke luar wilayah hukum tertentu.
"Di dalam praktik kami selalu banyak sekali terjadi masalah-masalah ya, dengan sengaja ya mengeluarkan harta bendanya di situ," katanya.
DPR Sepakati Pembahasan RUU Dilanjutkan
Sebelumnya, Panitia Khusus DPR RI telah menyetujui untuk mulai membahas RUU tentang Hukum Perdata Internasional.
Persetujuan tersebut diambil setelah rapat kerja antara DPR RI dengan Menteri Hukum serta jajaran pemerintah terkait.
Seluruh fraksi di DPR RI juga telah menyampaikan pandangan masing-masing dalam rapat tersebut.
Semua fraksi menyetujui agar pembahasan RUU Hukum Perdata Internasional dilanjutkan ke tahap berikutnya.
- Penulis :
- Leon Weldrick







