Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Cerita Yusril Ihza Mahendra Jadi Pengacara Jokowi-Ma'ruf di Pilpres 2019

Oleh Adryan N
SHARE   :

Cerita Yusril Ihza Mahendra Jadi Pengacara Jokowi-Ma'ruf di Pilpres 2019

Pantau.com - Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra menyatakan setuju menjadi pengacara pasangan capres-cawapres Joko Widodo-Ma'ruf Amin pada pemilihan presiden 2019.

"Saya memutuskan untuk setuju dan menjadi lawyernya kedua beliau itu," kata Yusril dalam pernyataan tertulisnya yang diterima di Jakarta, Senin (5/11/2018).

Baca juga: Dari Baju Hingga Rumah Aspirasi, Timses Jokowi-Ma'ruf 'Bau' Millennials

Menurut Yusril, kesediaannya menjadi pengacara pasangan Jokowi-Ma'ruf bermula dari pertemuannya dengan Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf, Erick Thohir, sebelumnya.

"Saya bertemu dengan Pak Erick Thohir di salah satu hotel di Jakarta pada Minggu lalu," katanya.

Yusril menjelaskan, Erick menyampaikan salam dari Jokowi kepada dirinya dan Yusril pun menyampaikan salamnya kepada Jokowi melalui Erick Thohir.

"Kami bincang-bincang dan Pak Erick menanyakan kepastian apakah saya bersedia menjadi lawyer-nya Pak Jokowi dan Pak Kiai Ma'ruf Amin, dalam kapasitasnya sebagai pasangan capres-cawapres," ungkap Yusril.

Baca juga: Saat Jokowi Blusukan ke Pasar, Prabowo: Ekonomi Kita Tak Dikuasai Sendiri

Menurut Yusril, dirinya sudah cukup lama mendiskusikan kemungkinan menjadi pengacara pasangan Jokowi-Ma'ruf untuk 2019.

"Ketika bertemu dan berdiskusi dengan Pak Erick itu, saya menyatakan setuju," katanya.

Ia menambahkan, pada diskusi itu, Erick menyebut bahwa menjadi pengacara Jokowi-Ma'ruf dirinya tidak mendapat bayaran dan Yusril menyanggupinya.

"Pak Erick mengatakan, jadi lawyer Pak Jokowi dan Kiai Ma'ruf ini prodeo alias gratis tanpa bayaran apa-apa. Saya bilang saya setuju saja. Dulu pada Pilpres 2014, saya juga pernah dimintai menjadi ahli dalam gugatan Pak Prabowo kepada KPU tentang hasil pilpres di MK dan itu saya lakukan, gratis juga, tanpa bayaran apa pun dari Pak Prabowo," kata Yusril.

Penulis :
Adryan N