
Pantau.com - Kekasih Dawiya Zaida, Muhammad mendapatkan hukuman yang sama yakni 1 tahun 6 bulan rehabilitasi, sekaligus putus tak bersalah.
"Menyatakan terdakwa menjatuhkan pidana selama satu tahun 6 bulan," ujar Ketua Majelis Hakim Shafruddin Ainun Rapier di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (4/9/2018).
Baca juga: Dhawiya Siap Menerima Putusan Jelang Sidang
Dengan begitu, Muhammad akan kembali bersama dengan Dhawiya, untuk menjalankan direhabilitasi selama masa tahanan di RS Kecanduan Obat (RSKO) Cibubur.
"Menetapkan selama masa tahanan pidana hukum di RSKO Cibubur Jakarta Timur," tutur Shafruddin.
Sebelumnya di persidangan Muhammad mengakui telah lama menggunakan narkoba bersama kekasihnya sejak 2010 silam. Pengakuan tersebut menajadi salah satu pertimbangan hakim dalam memutuskan vonis.
Dhawiyah dan Muhammad sering patungan membeli barang terlarang tersebut dari pengedar, untuk dipakai secara bersama-sama.
Baca juga: Dianggap Tidak Bersalah, Dhawiya Divonis 1 Tahun 6 Bulan Rehabilitasi
Muhammad ditangkap Ditresnarkoba pada Jumat, 16 Agustus 2018 lalu saat baru saja tiba dirumah keluarga Dhawiya.
Saat diringkus polisi, Dhawiyah memang kedapatan tengah menggunakan barang haram itu sambil menunggu tunangannya tiba dirumahnya.
- Penulis :
- Gilang