
Pantau.com - Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Hendrawan Supratikno mengatakan fraksinya menilai saat ini langkah yang paling tepat terkait polemik UU KPK yaitu menempuh jalur hukum melalui judicial review (uji materi) dan atau legislative review.
Hendrawan mengatakan, bahwa langkah tersebut sangat tepat dari pada Presiden menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu).
Baca Juga: Tanggapi LSI, Arsul Sani: Hasil Survei Tak Jadi Ukuran Terbitkan Perppu!
"PDI Perjuangan menilai yang paling tepat ditempuh adalah jalur hukum yaitu judicial review melalui MK dan/atau legislative review melalui revisi kembali UU KPK," kata Hendrawan di Jakarta, Selasa (8/10/2019).
Hendrawan menyebut, kedua langkah itu sedikit memakan waktu tetapi prosesnya lebih sehat karena ada di jalur hukum, bukan dengan hasil tarik menarik kepentingan politik.
"Yang paling tepat dalam situasi dan kondisi saat ini bukan dengan mengeluarkan Perppu KPK," ungkapnya.
Hendrawan menjelaskan semangat awal merevisi UU KPK pada awalnya KPK sebagai lembaga "super body" dinilai perlu "check and balances" maka dibuat Dewan Pengawas dengan harapan bisa menjadi penyeimbang.
Baca Juga: Tak Kunjung Terbitkan Perppu KPK, Jokowi Takut kepada Elite atau Rakyat?
Dia mengatakan dengan pembentukan Dewan Pengawas, KPK akan menggunakan sistem dua lapis atau two tiers, dan itu telah terbukti menjaga dan menciptakan suatu keseimbangan dalam kewenangan yang besar dan dinilai sebagai tata kelola modern yang bagus.
- Penulis :
- Bagaskara Isdiansyah