Pantau Flash
HOME  ⁄  News

Fraksi PDIP Dukung Revisi UU TNI, Cermati Sejumlah Poin Usulan

Oleh Aditya Andreas
SHARE   :

Fraksi PDIP Dukung Revisi UU TNI, Cermati Sejumlah Poin Usulan
Foto: Ketua Fraksi PDIP, Utut Adianto.

Pantau - Fraksi PDIP di DPR RI menyatakan dukungan terhadap revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, yang mengusulkan perubahan masa usia pensiun bagi prajurit dan perwira militer. 

Dukungan tersebut disampaikan Ketua Fraksi PDIP, Utut Adianto, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (12/6/2024).

"Prinsipnya, kita setuju. Tinggal nanti catatannya seperti apa, karena kita belum melihat draf aslinya dan naskah akademiknya," ujar Utut kepada wartawan.

Menurut Utut, fraksinya saat ini masih menunggu Surat Presiden (Surpres) dan naskah akademik sebelum Rancangan Undang-Undang TNI resmi dibahas di DPR. 

Utut juga menyoroti sejumlah poin usulan revisi, terutama mengenai penambahan usia pensiun dan penempatan TNI di lembaga sipil.

"Kita harus menghitung kemampuan keuangan negara kita. TNI AD sekitar 405 ribu anggota, AL 70 ribu berarti 470 ribu, AU 40 ribu berarti 515 ribu. Nah, deployment-nya seperti apa, termasuk formasinya," jelas Utut.

Poin kedua yang disoroti adalah penempatan TNI di lembaga sipil, yang semula hanya 10 posisi, kini bisa bertambah sesuai kebijakan presiden. 

Utut menegaskan, tidak mempermasalahkan hal itu sepanjang orang-orang yang diberi tugas memiliki kapasitas di bidangnya.

Secara umum, Utut enggan berkomentar lebih jauh mengenai polemik dalam sejumlah usulan dalam RUU TNI karena pemerintah belum mengirimkan Surpres dan naskah akademik untuk memulai pembahasan RUU tersebut. 

"Saya harus baca dulu naskah akademiknya. Karena kalau menjawab dari sisi saya, kan kita harus tahu sisi mereka apa," katanya.

Draf revisi UU TNI Nomor 34 Tahun 2004 mengatur perpanjangan batas usia pensiun prajurit TNI menjadi 60 tahun bagi perwira dan 58 tahun bagi bintara dan tamtama. 

RUU tersebut juga membuka peluang bagi prajurit aktif untuk menduduki jabatan di kementerian atau lembaga negara, sebagaimana tertuang dalam Pasal 47 ayat (2) RUU TNI.

Dalam RUU tersebut dijelaskan setidaknya ada 10 bidang kementerian atau lembaga negara yang bisa diduduki prajurit TNI aktif. 

Namun, RUU tersebut juga memungkinkan prajurit TNI aktif menduduki jabatan di luar 10 kementerian/lembaga tersebut jika keahliannya dibutuhkan.

Penulis :
Aditya Andreas