
Pantau - Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menjelaskan bahwa dengan terbitnya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru, pengkritik pemerintah, seperti Pandji Pragiwaksono, tidak akan dipidana secara sewenang-wenang. Habiburokhman menegaskan bahwa kedua undang-undang baru ini bukan lagi bagian dari aparat represif penjaga kekuasaan, melainkan menjadi alat yang efektif bagi warga negara untuk mencari keadilan.
Habiburokhman menjelaskan perubahan signifikan dalam sistem hukum Indonesia. KUHP lama menganut asas monistis, di mana pemidanaan hanya didasarkan pada unsur delik, sedangkan KUHP baru menganut asas dualistis, yang menilai sikap batin pelaku saat melakukan tindak pidana. Hal ini memungkinkan pertimbangan yang lebih manusiawi dan adil dalam menjatuhkan sanksi pidana.
Dalam KUHP baru, Pasal 36, Pasal 54, dan Pasal 53 mengatur bahwa hakim wajib mengedepankan keadilan, bukan hanya kepastian hukum, dalam menentukan sanksi pidana. Hal ini menjadi langkah penting dalam memastikan bahwa hukum tidak hanya diterapkan secara kaku, tetapi juga memperhatikan rasa keadilan bagi semua pihak.
KUHAP baru juga mengatur perlindungan maksimal bagi saksi, tersangka, dan terdakwa. Dalam hal ini, pendampingan advokat yang aktif dalam pembelaan sangat ditekankan, sesuai dengan Pasal 30, 32, 142, dan 143 KUHAP. Ini menjadi langkah penting untuk memastikan bahwa setiap individu memiliki hak yang sama dalam proses hukum.
Selain itu, KUHAP baru menetapkan syarat penahanan yang objektif dan terukur serta mewajibkan penerapan mekanisme restorative justice, sesuai dengan Pasal 100 ayat (5) dan Pasal 79 KUHAP. Hal ini memberikan kesempatan untuk menyelesaikan perkara melalui mediasi dan pemulihan, bukan hanya dengan hukuman semata.
Habiburokhman menegaskan bahwa pengaturan dalam KUHP dan KUHAP baru sangat relevan untuk melindungi aktivis yang mengkritik pemerintah. Mekanisme restorative justice memberikan kesempatan untuk menjelaskan maksud dari kritik yang disampaikan, dan menghindari kriminalisasi terhadap pendapat yang berbeda.
- Penulis :
- Aditya Yohan







