Pantau Flash
No market data
HOME  ⁄  Nasional

DPR Tegaskan MK Tak Berwenang Batalkan Keppres Pengangkatan Adies Kadir

Oleh Aditya Andreas
SHARE   :

DPR Tegaskan MK Tak Berwenang Batalkan Keppres Pengangkatan Adies Kadir
Foto: Diskusi bertajuk “MK Dinilai Tidak Berwenang Batalkan Keppres Pengangkatan MK?” yang digelar Koordinatoriat Wartawan Parlemen bersama Biro Pemberitaan DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Kamis (12/2/2026).

Pantau - Anggota Komisi III DPR RI, Soedeson Tandra menegaskan, Mahkamah Konstitusi (MK) tidak memiliki kewenangan untuk membatalkan Keppres terkait pengangkatan hakim konstitusi. 

Ia menilai, polemik yang berkembang harus dikembalikan pada prinsip dasar pemisahan kekuasaan dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.

“Kita harus kembali pada sistem ketatanegaraan yang menganut pemisahan kekuasaan. DPR berada di wilayah legislatif, sedangkan MK di wilayah yudikatif. Maka sebaiknya tidak saling melampaui kewenangan,” ujar Soedeson, Kamis (12/2/2026). 

Menurutnya, mekanisme pengawasan terhadap hakim konstitusi telah diatur dalam sistem yang berlaku, termasuk terkait aspek etika dan perilaku yang bersifat post factum, yakni penindakan dilakukan apabila terdapat pelanggaran setelah yang bersangkutan resmi menjabat.

Terkait pengangkatan Adies Kadir sebagai hakim konstitusi, Soedeson menjelaskan bahwa Komisi III DPR telah melaksanakan uji kelayakan dan kepatutan serta verifikasi administratif sesuai ketentuan undang-undang.

Ia menyebut, Adies Kadir telah memenuhi seluruh persyaratan formal, termasuk kualifikasi pendidikan doktor, batas usia minimal 55 tahun, serta memiliki pengalaman panjang di bidang hukum dan legislatif.

“Rekam jejak yang bersangkutan jelas. Syarat-syarat yang ditentukan undang-undang sudah terpenuhi,” katanya.

Komisi III, lanjutnya, mengimbau publik untuk memberikan kesempatan kepada Adis Kadir menjalankan tugasnya sebagai hakim konstitusi.

Penulis :
Aditya Andreas