
Pantau - Polres Metro Tangerang Kota memutuskan untuk menangguhkan penahanan Bahar bin Smith, tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan, setelah pengajuan permohonan dari kuasa hukum dan pemeriksaan oleh penyidik.
Kuasa hukum Bahar, Ichwan Tuankotta, menyampaikan bahwa penangguhan penahanan diajukan dengan berbagai pertimbangan, termasuk Bahar yang merupakan tulang punggung keluarga dan pengajar. Pihak keluarga juga memberikan jaminan bahwa Bahar akan kooperatif selama proses hukum berjalan.
Bahar bin Smith telah menyampaikan permintaan maaf kepada korban dan organisasi GP Ansor melalui pernyataan video, dan kuasa hukumnya berkomitmen untuk membuka komunikasi dengan korban guna mendorong penyelesaian melalui mekanisme restorative justice.
Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, AKBP Awaludin Kanur, menjelaskan bahwa penetapan tersangka berdasarkan hasil gelar perkara dan keterangan dari tiga tersangka lainnya yang mengungkapkan keterlibatan Bahar dalam pemukulan.
Polda Metro Jaya juga mengonfirmasi bahwa Bahar terlibat dalam pemukulan tersebut, sebagaimana dijelaskan oleh tiga tersangka yang berada di sekitar Bahar pada kejadian itu.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf
- Editor :
- Tria Dianti







