
Pantau - Komisi III DPR RI mendorong Kepolisian Negara Republik Indonesia, khususnya di wilayah Polda Sulawesi Selatan, untuk mengedepankan paradigma keadilan substantif dalam pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru.
Penahanan Tak Boleh Serampangan, Keadilan Jadi Prioritas
Anggota Komisi III DPR RI, I Wayan Sudirta, menegaskan bahwa orientasi penegakan hukum harus berpihak pada keadilan, tanpa mengabaikan kepastian hukum dan asas kemanfaatan.
Ia mengingatkan pentingnya pemahaman terhadap politik hukum baru agar aparat penegak hukum tidak mudah melakukan kriminalisasi, khususnya terhadap masyarakat kecil dalam kasus yang mengandung unsur pembelaan diri atau dalam pelaksanaan tugas, seperti guru atau tenaga pendidik.
"Penyidik harus jeli melihat konteks keadilan di balik setiap peristiwa pidana," ujarnya.
Dalam pembahasan revisi KUHAP, I Wayan menyoroti praktik penahanan tersangka yang dinilai masih sering dilakukan secara mudah tanpa pertimbangan proporsional.
DPR menyiapkan instrumen pembatasan, bahwa penahanan hanya boleh dilakukan untuk perkara luar biasa seperti korupsi dan bandar narkoba.
Alternatif tindakan yang disiapkan adalah pencekalan, penyitaan, dan penggeledahan, guna menjamin kelancaran proses penyidikan tanpa melanggar hak asasi manusia.
Ia menegaskan bahwa jika sudah ada dua alat bukti dan proses penyitaan dilakukan, penahanan seharusnya tidak menjadi langkah utama secara otomatis.
Dorongan Penyusunan SOP dan Pengawasan Transparan
Menutup pernyataannya, I Wayan mendesak Polri untuk segera menyusun standar operasional prosedur (SOP) yang jelas dan terukur dalam pelaksanaan hukum pidana.
Ia juga mendorong adanya pembatasan waktu penyidikan dan peningkatan transparansi melalui pengawasan CCTV di ruang pemeriksaan.
Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan proses hukum yang akuntabel serta menghormati hak-hak advokat maupun tersangka.
- Penulis :
- Gerry Eka








