Pantau Flash
No market data
HOME  ⁄  Ekonomi

Komisi XI DPR Uji Kelayakan Calon Anggota BS-LPS, Tekankan Kemampuan Respons Krisis Sistemik

Oleh Gerry Eka
SHARE   :

Komisi XI DPR Uji Kelayakan Calon Anggota BS-LPS, Tekankan Kemampuan Respons Krisis Sistemik
Foto: (Sumber: Ketua Komisi XI, Mukhamad Misbakhun.)

Pantau - Komisi XI DPR RI menggelar uji kelayakan dan kepatutan terhadap sepuluh calon anggota Badan Supervisi Lembaga Penjamin Simpanan (BS-LPS) di Gedung Nusantara I, Kompleks DPR RI, Jakarta, pada Selasa, 6 Februari 2026, dengan fokus utama pada kemampuan manajemen krisis.

Pengambilan Keputusan di Bawah Tekanan Jadi Sorotan

Rapat yang dipimpin oleh  Ketua Komisi XI, Mukhamad Misbakhun, berlangsung intens dan dijadwalkan mengumumkan nama-nama anggota terpilih pada hari yang sama.

Sepuluh calon yang mengikuti uji kelayakan terdiri atas Vivi Adeyani Tandean, Didik Madiyono, Fajar Agustiana, Sofredi Ansyah, Rachmat M. Purba, Bambang Prijambodo, Aribowo, Intan Nur Rahmawati, Novriansyah, dan Taufikurrahman.

Anggota Komisi XI dari Fraksi Partai Demokrat, Hillary Brigitta Lasut, menegaskan bahwa penilaian utama terletak pada kemampuan calon menghadapi tekanan tinggi dalam situasi krisis sistemik.

"Hari ini yang menjadi konsen kami adalah kemampuan calon anggota BS-LPS dalam menghadapi situasi tekanan tinggi. BS-LPS adalah lembaga yang ketika krisis sistemik terjadi, anggota di badan supervisi harus mampu mengambil keputusan yang cepat dan tepat," ujarnya.

Para calon diminta memaparkan pengalaman profesional mereka dalam mengelola krisis, termasuk skenario pengambilan keputusan cepat, cara mengantisipasi reaksi pasar, dan respons terhadap kritik publik.

Hillary menambahkan, "Bagaimana pengalaman yang relevan yang Bapak/Ibu miliki? Bagaimana ketika Anda mengambil keputusan cepat di tengah ketidakpastian tersebut? Bagaimana Anda menangani kritik publik ketika keputusan tersebut diambil? Itu yang menjadi perhatian kami."

BS-LPS Berperan Strategis Jaga Stabilitas Perbankan

BS-LPS merupakan lembaga independen yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004, dengan tugas utama menjamin simpanan nasabah perbankan dan menjaga stabilitas sistem perbankan nasional.

Peran Badan Supervisi dalam LPS sangat strategis dalam mengawasi kebijakan penjaminan simpanan, menangani bank gagal, serta mencegah dampak sistemik terhadap perekonomian nasional.

Calon anggota juga diuji terkait kemampuan mereka dalam berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan dan Bank Indonesia dalam penanganan bank bermasalah.

Setelah seluruh rangkaian uji kelayakan selesai, Komisi XI akan melakukan evaluasi menyeluruh berdasarkan kompetensi, rekam jejak, serta kesiapan menghadapi krisis sebelum menetapkan anggota BS-LPS terpilih.

Penulis :
Gerry Eka