
Pantau - Dalam sidang Mahkamah Konstitusi (MK) yang digelar secara hybrid pada Kamis, 5 Februari 2026, DPR RI menyatakan bahwa Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi UU tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Perlindungan Petani, Lingkungan, dan Kepentingan Umum Tetap Diutamakan
Pernyataan tersebut disampaikan oleh anggota DPR RI I Wayan Sudirta yang membacakan keterangan resmi DPR dalam persidangan pengujian materiil UU Cipta Kerja di MK.
"Bahwa perlindungan kesediaan lahan pertanian dari alih fungsi lahan telah diatur melalui UU 22/2019 dan UU 41/2009 dan peraturan pelaksanaannya," jelasnya.
DPR juga menjelaskan bahwa perlindungan terhadap lahan pertanian dan hak petani dilakukan melalui pembentukan panja khusus di Komisi IV serta pengawasan oleh Komisi III DPR RI.
Terkait Proyek Strategis Nasional (PSN), DPR menyatakan bahwa proyek-proyek tersebut ditujukan untuk kepentingan umum dan bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
DPR menegaskan bahwa pelaksanaan PSN tetap memperhatikan pelindungan lingkungan dan hak-hak masyarakat yang terdampak.
Pengaturan impor pangan dalam UU Cipta Kerja disebut merupakan konsekuensi dari putusan Pengadilan Banding WTO tahun 2017, namun tetap mengedepankan perlindungan terhadap rakyat, khususnya petani.
"Pembentukan norma tersebut tetap mengedepankan perlindungan terhadap rakyat Indonesia, khususnya para petani," tambahnya.
Bank Tanah dan Hak Kepemilikan Tidak Bertentangan dengan UUD 1945
Dalam persidangan tersebut, DPR juga menjelaskan bahwa perluasan jenis pembangunan untuk kepentingan umum tidak menghilangkan kendali negara.
Keterlibatan swasta dalam pengadaan tanah tidak menghapuskan hak negara atas tanah, melainkan berfungsi sebagai pelengkap mengatasi keterbatasan anggaran pembangunan.
Terkait nilai ganti kerugian, DPR menegaskan bahwa ketentuan dalam Pasal 34 UU Nomor 2 Tahun 2012 bersifat estimatif dan digunakan sebagai acuan awal dalam musyawarah.
DPR menyebut Bank Tanah sebagai lembaga sui generis—lembaga dengan karakteristik khusus—yang dibentuk untuk mengelola tanah secara terencana dan berkelanjutan.
"Bank Tanah tidak dapat dimaknai secara kaku sebagai lembaga publik biasa, melainkan sebagai badan dengan karakteristik khusus," tegas Wayan.
DPR juga menyatakan bahwa pemberian hak pengelolaan kepada Bank Tanah bukan berarti pemberian hak milik kepada badan hukum, melainkan pelimpahan sebagian kewenangan negara.
Pasal-pasal yang diuji dalam lampiran UU 6/2023, seperti Pasal 31 angka 1, Pasal 64 angka 2 dan 4, Pasal 125, dan Pasal 138 ayat (2), dinilai tidak bertentangan dengan Pasal 33 ayat (3) UUD 1945.
"Pasal-pasal a quo Lampiran UU 6/2023 tidak memberikan hak kepemilikan kepada badan hukum tertentu melainkan justru tetap menguatkan fungsi negara," ujarnya.
DPR menyimpulkan bahwa seluruh pasal yang diuji tetap konstitusional dan memiliki kekuatan hukum mengikat.
Keterangan ini disampaikan sebagai bahan pertimbangan bagi Majelis Hakim MK dalam memutuskan perkara pengujian materiil terhadap UU Cipta Kerja.
- Penulis :
- Aditya Yohan







