Pantau Flash
No market data
HOME  ⁄  Nasional

Ombudsman RI: Layanan Digital Picu Maladministrasi Baru, Gandeng Uhamka Perkuat Pengawasan Publik

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

Ombudsman RI: Layanan Digital Picu Maladministrasi Baru, Gandeng Uhamka Perkuat Pengawasan Publik
Foto: (Sumber: Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih (kedua kanan) bersama Rektor Uhamka Gunawan Suryoputro (kedua kiri) dalam acara penandatanganan MoU, di Jakarta, Jumat (30/1/2026). ANTARA/HO-Ombudsman RI.)

Pantau - Ombudsman Republik Indonesia (ORI) menyatakan bahwa meningkatnya penggunaan layanan digital dalam pelayanan publik turut memunculkan jenis-jenis maladministrasi baru yang membutuhkan pendekatan penanganan berbeda dan spesifik.

Tantangan Digitalisasi dan Peran Strategis Perguruan Tinggi

Ketua Ombudsman RI, Mokhammad Najih, menyebut fenomena ini sebagai tantangan baru di era digital.

"Jujur saja, Ombudsman belum memiliki ahli di bidang forensik digital untuk menangani hambatan pelayanan publik di ranah tersebut," ungkap Najih.

Untuk menghadapi tantangan tersebut, Ombudsman RI menggandeng Universitas Muhammadiyah Prof. Dr. Hamka (Uhamka) melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) pada 30 Januari 2026.

Kolaborasi ini bertujuan memperkuat pelaksanaan tri dharma perguruan tinggi, khususnya dalam pencegahan maladministrasi dan peningkatan partisipasi sivitas akademika dalam pengawasan publik.

Najih berharap kerja sama ini tidak hanya menjadi seremoni, tetapi diwujudkan melalui aksi nyata dan berdampak luas.

"Kami berharap kemitraan ini berimplikasi pada pendidikan antimalaadministrasi karena tidak semua warga negara mengerti hak-hak mereka dan memiliki keberanian untuk menyampaikan keluhan kepada lembaga negara," ujarnya.

Bangun Ekosistem Antimaladministrasi Lewat KKN dan Riset Publik

Dalam kerja sama ini, Ombudsman mendorong pelibatan mahasiswa melalui program Kuliah Kerja Nyata (KKN) bertema “desa antimalaadministrasi” guna memperluas literasi publik terkait hak-hak layanan.

Dosen pun diharapkan aktif berkontribusi dalam riset yang menyoroti isu kebijakan publik seperti pendidikan, kesehatan, dan ekonomi.

Tujuan jangka panjangnya adalah mencetak generasi mahasiswa yang sadar dan paham tata kelola pemerintahan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

Data ORI menunjukkan bahwa sejak 2021 hingga 2025, terdapat 45.992 laporan masyarakat terkait pelayanan publik—jumlah ini masih sangat rendah, belum mencapai 1% dari total penduduk Indonesia.

Sebagai perbandingan, Swedia menerima sekitar dua juta laporan publik per tahun, menunjukkan tingkat literasi dan keberanian masyarakat yang jauh lebih tinggi.

Salah satu langkah konkret yang tengah digagas adalah pembentukan unit kegiatan mahasiswa “Sahabat Ombudsman” di kampus Uhamka.

"Pelayanan publik tidak akan membaik jika kita diam saja. Karena itu, mari terus berjuang meningkatkan kualitas pelayanan publik bersama Ombudsman," tegas Najih.

Rektor Uhamka, Gunawan Suryoputro, menyambut positif kerja sama tersebut.

"Kami lebih suka bekerja lebih dulu, baru MoU. Jangan sampai kita MoU tapi setelah itu tidak bermanfaat, intinya adalah keterlibatan diri untuk mengembangkan sumber daya manusia Indonesia yang berkualitas," ujarnya.

Kolaborasi ini diharapkan menjadi fondasi kuat dalam membangun budaya integritas, transparansi, dan akuntabilitas dalam pelayanan publik berbasis digital di Indonesia.

Penulis :
Aditya Yohan
Editor :
Tria Dianti