
Pantau - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum) Republik Indonesia memperkuat transformasi digital dalam pelayanan publik guna memastikan layanan hukum dapat diakses masyarakat secara cepat, mudah, dan efisien.
Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas menyampaikan hal tersebut dalam peresmian Pos Bantuan Hukum (Posbankum) Desa/Kelurahan di Palu, Sulawesi Tengah, pada Rabu, 4 Februari 2026.
Transformasi Digital dan Efisiensi Anggaran
Supratman menegaskan bahwa meskipun Kemenkum menerapkan kebijakan efisiensi anggaran, fokus utama kementerian tetap pada pelayanan kepada negara dan rakyat.
Ia menilai, efisiensi ini menjadi momentum penting untuk meningkatkan efektivitas penggunaan anggaran negara agar dampaknya langsung dirasakan masyarakat.
Transformasi digital menjadi salah satu program prioritas, dengan target seluruh layanan publik di lingkungan Kemenkum dapat diakses secara daring melalui aplikasi digital.
"Insya Allah tahun ini ada sekitar 450 layanan publik di Kementerian Hukum yang dapat diakses masyarakat secara digital melalui handphone yakni Super Apps PASTI sehingga tidak lagi perlu datang ke kantor," ungkapnya.
Seluruh layanan tersebut akan terintegrasi dalam satu sistem digital yang memungkinkan Menteri Hukum memantau langsung layanan, baik untuk kepentingan internal maupun eksternal, hanya dari perangkat handphone.
"Apabila ini berhasil, Kementerian Hukum kemungkinan tidak lagi butuh kantor yang besar karena semuanya bisa saya kontrol, baik kepentingan internal maupun kepentingan eksternal lewat handphone," ia mengungkapkan.
Posbankum Jadi Solusi Hukum di Tingkat Desa
Pada 8 April mendatang, direncanakan akan dilakukan peresmian Pos Bantuan Hukum Desa dan Kelurahan oleh Presiden Republik Indonesia.
Seluruh aktivitas Posbankum nantinya akan terpantau secara digital melalui sistem yang telah dikembangkan Kemenkum.
Dengan sistem tersebut, kementerian dapat melihat desa dan kelurahan yang aktif, jumlah kasus yang ditangani, model penyelesaian perkara, serta jumlah pengaduan yang diterima, diproses, dan diselesaikan.
Supratman meminta kepala desa dan paralegal aktif menginput data serta laporan layanan hukum secara berkala.
"Desa yang tidak aktif akan terlihat secara langsung dalam sistem," tegasnya.
Ia berharap Posbankum dapat menjadi sarana penyelesaian berbagai persoalan hukum di tingkat desa, seperti penyuluhan narkotika, sengketa tanah, kekerasan dalam rumah tangga, sengketa waris, hingga tindak pidana ringan.
Penyelesaian permasalahan hukum tersebut diharapkan bisa dilakukan secara musyawarah di desa sehingga proses hukum tidak selalu harus sampai ke pengadilan.
Menurut Supratman, penyelesaian satu perkara di tingkat desa dapat menghemat anggaran negara sedikitnya Rp8 juta dibandingkan jika perkara berlanjut ke proses peradilan hingga Mahkamah Agung.
Dengan estimasi sekitar 30.000 Posbankum di seluruh Indonesia, potensi penghematan negara bisa mencapai Rp258 miliar.
"Penghematan ini bisa dialokasikan kembali untuk kebutuhan desa," katanya.
- Penulis :
- Leon Weldrick







