
Pantau - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin, Kalimantan Selatan, yang bernama Mulyono.
Penangkapan ini terkait dugaan korupsi dalam proses restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) di sektor perkebunan.
"Ini terkait dengan perpajakan, yaitu dalam proses restitusi PPN atau pajak pertambahan nilai di sektor perkebunan yang berproses di KPP Madya Banjarmasin," ungkap Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.
Dugaan Pengaturan dan Penerimaan Suap
KPK menduga ada pengaturan dalam proses restitusi tersebut yang melibatkan sejumlah pihak di lingkungan KPP.
"Kemudian ada dugaan penerimaan yang dilakukan oleh para oknum di KPP Madya Banjarmasin," ia mengungkapkan.
Mulyono, yang merupakan aparatur sipil negara (ASN), bersama beberapa pihak swasta ikut ditangkap dalam operasi tersebut.
OTT dilakukan pada Selasa siang di lingkungan KPP Madya Banjarmasin, Kalimantan Selatan.
KPK menduga para pihak yang ditangkap terlibat dalam tindak pidana korupsi terkait proses restitusi pajak tersebut.
OTT Kedua di KPP Selama 2026
OTT terhadap Mulyono merupakan OTT keempat yang dilakukan KPK sepanjang tahun 2026.
Ini juga menjadi OTT kedua yang secara khusus menyasar lingkungan KPP pada tahun yang sama.
OTT pertama dilakukan pada 9–10 Januari 2026 dan mengamankan delapan orang.
Pada 11 Januari 2026, KPK mengungkap bahwa OTT pertama tersebut terkait dugaan suap dalam proses pemeriksaan pajak di KPP Madya Jakarta Utara.
Lima orang kemudian ditetapkan sebagai tersangka, yaitu:
- Kepala KPP Madya Jakarta Utara, Dwi Budi (DWB).
- Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakarta Utara, Agus Syaifudin (AGS).
- Tim Penilai di KPP Madya Jakarta Utara, Askob Bahtiar (ASB).
- Konsultan pajak, Abdul Kadim Sahbudin (ABD).
- Staf PT Wanatiara Persada, Edy Yulianto (EY).
Status Hukum Masih Dalam Proses
Hingga saat ini, KPK belum merinci status hukum dari para pihak yang diamankan dalam OTT di Banjarmasin.
Pemeriksaan intensif masih dilakukan untuk mendalami peran masing-masing pihak dalam dugaan korupsi tersebut.
- Penulis :
- Leon Weldrick







