
Pantau - Praktik pengoplosan gas elpiji bersubsidi di Kabupaten Bogor terungkap dengan potensi kerugian negara mencapai Rp13,2 miliar per bulan setelah Polres Bogor menerima laporan masyarakat melalui hotline 110.
Pengungkapan di Dua Lokasi
Kapolres Bogor AKBP Wikha Ardilestanto menyatakan, "Ini merupakan tindak pidana pengoplosan gas elpiji 3 kilogram bersubsidi ke tabung 12 kilogram non-subsidi yang merugikan negara dan masyarakat."
Pengungkapan pertama dilakukan di Kampung Sukaraja Kaum, Sukaraja, dengan temuan 145 tabung gas berbagai ukuran, alat suntik gas, dan satu mobil pikap.
Barang bukti tersebut terdiri dari 90 tabung 3 kilogram, 45 tabung 12 kilogram, dan 10 tabung 5,5 kilogram.
Pelaku berinisial H melarikan diri dan kini ditetapkan sebagai daftar pencarian orang.
Pengungkapan kedua dilakukan di Desa Dayeuh, Cileungsi, dengan menyasar tujuh lokasi sekaligus.
Polisi menangkap dua pelaku berinisial S dan H yang merupakan pasangan suami istri saat tengah melakukan pengoplosan ilegal.
Dari lokasi tersebut diamankan 648 tabung gas yang terdiri dari 345 tabung 3 kilogram, 286 tabung 12 kilogram, dan 17 tabung 5,5 kilogram.
Petugas juga menemukan 72 alat suntik gas dan tiga timbangan yang digunakan untuk memindahkan isi gas.
Kerugian Negara dan Ancaman Hukuman
Kapolres mengungkapkan bahwa keuntungan pelaku mencapai sekitar Rp161 ribu per tabung 12 kilogram dengan potensi pendapatan hingga Rp1,3 miliar per hari.
Total barang bukti dari dua lokasi mencapai 793 tabung gas, 76 alat suntik, empat timbangan, dan satu mobil pikap.
Ia menegaskan, "Penindakan ini untuk memastikan subsidi tepat sasaran dan mencegah kerugian negara yang nilainya bisa mencapai ratusan miliar."
Pengungkapan ini merupakan tindak lanjut arahan Kapolri terkait penguatan ketahanan energi nasional.
Praktik pengoplosan ini dinilai merugikan karena mengalihkan subsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat kecil.
Para pelaku dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Mereka terancam hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar.
- Penulis :
- Shila Glorya








