
Pantau - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) serta Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menyatakan komitmennya untuk bersikap kooperatif terhadap proses operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (4/2).
Bea Cukai Hormati Proses Hukum yang Dilakukan KPK
Kasubdit Hubungan Masyarakat dan Penyuluhan DJBC, Budi Prasetiyo, dalam keterangannya di Jakarta, membenarkan bahwa saat ini sedang berlangsung pemeriksaan oleh tim KPK terhadap pejabat Bea Cukai.
"Bea Cukai berkomitmen untuk bersikap kooperatif dan menghormati proses yang berlangsung. Kami masih mengikuti perkembangan lebih lanjut," ungkapnya.
KPK menyampaikan bahwa OTT dilakukan di lingkungan DJBC Kementerian Keuangan di Jakarta.
Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, menjelaskan bahwa OTT tersebut merupakan salah satu dari dua penindakan yang dilakukan KPK pada hari yang sama.
"Jadi, hari ini ada dua OTT. Satu, Banjarmasin. Kedua, Bea Cukai Jakarta," ia mengungkapkan.
Fitroh menegaskan bahwa dua OTT itu adalah perkara yang berbeda.
"Beda kasus," tegasnya.
KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status dari para pihak yang ditangkap dalam OTT tersebut sesuai dengan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
DJP Dukung Penegakan Hukum di KPP Banjarmasin
Terkait OTT di Banjarmasin, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyampaikan sikap serupa dengan DJBC.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, menyatakan bahwa DJP akan mendukung penuh proses penegakan hukum yang tengah berlangsung.
"Direktorat Jenderal Pajak bersikap sangat kooperatif dan akan menindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku," ia mengungkapkan dalam keterangannya di Jakarta pada hari yang sama.
DJP juga mengimbau semua pihak untuk menunggu keterangan resmi dari KPK sebagai lembaga yang menangani perkara tersebut.
Untuk detail kejadian dan penjelasan lebih lanjut, DJP menyerahkan sepenuhnya kepada KPK.
- Penulis :
- Leon Weldrick








