Pantau Flash
No market data
HOME  ⁄  Nasional

Mendag Koordinasi dengan BPOM Soal N2O dalam Produk Makanan, Waspadai Penyalahgunaan Seperti Kasus Lem Aibon

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

Mendag Koordinasi dengan BPOM Soal N2O dalam Produk Makanan, Waspadai Penyalahgunaan Seperti Kasus Lem Aibon
Foto: (Sumber: Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso memberikan tanggapan dalam temu media yang digelar di Kemendag RI, Jakarta, Jumat (6/2/2026). (ANTARA/Arnidhya Nur Zhafira).)

Pantau - Menteri Perdagangan Budi Santoso menyatakan telah melakukan koordinasi dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) terkait penggunaan gas nitrous oxide (N2O) dalam produk makanan dan medis, menyusul kekhawatiran atas potensi penyalahgunaannya di masyarakat.

N2O Sah Digunakan di Makanan, tapi Bukan untuk Dihirup

"Pada prinsipnya kita sudah koordinasi dengan Badan POM. (Menurut) Badan POM kalau selama ini memang (salah satu penggunaannya) untuk kesehatan," ujar Mendag.

Kementerian Perdagangan saat ini tengah mengevaluasi penggunaan N2O, khususnya dalam produk krim kocok (whipped cream) dan memastikan tidak terjadi penyimpangan dari peruntukan teknis.

"Tapi kita cek lagi, apakah itu dianggap sebagai penyimpangan. Tapi kita koordinasi dulu dengan Badan POM karena secara teknis memang kebijakannya teknis itu lebih di Badan POM. Jadi kita jangan sampai salah ketika kita melakukan pengawasan ke lapangan," lanjutnya.

Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag, Moga Simatupang, menyatakan bahwa penggunaan N2O sebagai tambahan pangan diperbolehkan dan berada di bawah pengawasan BPOM.

Ia mencontohkan kasus penyalahgunaan serupa, yaitu lem aibon.

"Ini sama halnya dengan ini yang dulu ramai itu, lem aibon. Sebetulnya itu kan penggunaannya untuk sepatu, mengelem kayu, tapi disalahgunakan untuk yang lain," ungkapnya.

Bahaya Serius jika Diinhalasi, Koordinasi Lintas Lembaga Diperkuat

BPOM menegaskan bahwa N2O bukan untuk dikonsumsi langsung atau dihirup.

Gas ini hanya boleh digunakan sebagai propelan atau bahan tambahan pangan dalam dosis yang ditentukan dan tidak untuk penggunaan rekreasional.

BPOM memperingatkan bahwa inhalasi gas N2O dapat menyebabkan dampak serius bagi kesehatan, di antaranya:

  • Hipoksia (kekurangan oksigen akut)
  • Kerusakan saraf permanen
  • Gangguan neurologis
  • Risiko kematian

Untuk penggunaan di sektor medis, N2O diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 4 Tahun 2016 tentang Penggunaan Gas Medic dan Vakum Medic pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan.

Pemerintah memandang penyalahgunaan gas medis sebagai persoalan serius yang dapat membahayakan kesehatan masyarakat secara luas.

Koordinasi antara Kementerian Perdagangan, BPOM, dan Kementerian Kesehatan terus diperkuat guna merumuskan kebijakan penggunaan N2O yang aman, tepat sasaran, dan sesuai regulasi.

Penulis :
Aditya Yohan
Editor :
Tria Dianti