Pantau Flash
No market data
HOME  ⁄  Nasional

Komisi III DPR RI Dorong Perubahan Sikap dan Pola Kerja Aparat Hukum Hadapi KUHP dan KUHAP Baru

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

Komisi III DPR RI Dorong Perubahan Sikap dan Pola Kerja Aparat Hukum Hadapi KUHP dan KUHAP Baru
Foto: (Sumber: Anggota Komisi III DPR RI, Adang Daradjatun, saat memimpin Kunjungan Kerja Spesifik Komisi III DPR RI ke Mapolda Kepulauan Riau, Batam, Rabu (5/2/2026). Foto: qq/Karisma.)

Pantau - Anggota Komisi III DPR RI, Adang Daradjatun, menegaskan pentingnya perubahan sikap dan pola kerja aparat penegak hukum (APH) dalam menghadapi pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.

Soroti Kesiapan Aparat dan Tantangan di Lapangan

Pernyataan tersebut disampaikan saat Adang memimpin Kunjungan Kerja Spesifik Komisi III DPR RI ke Mapolda Kepulauan Riau, Batam, Rabu (5/2/2026).

Adang menyampaikan apresiasi atas paparan dari Polda Kepri, Kejaksaan Tinggi Kepri, dan BNNP Kepri, serta menekankan pentingnya reformasi di tubuh kepolisian dan kejaksaan.

"Kehadiran kami di sini ingin melihat bagaimana Polda dan Kejati melakukan perubahan sikap maupun proses kerja dengan adanya KUHP dan KUHAP yang baru," ujarnya.

Ia menambahkan bahwa reformasi ini bertujuan menjadikan aparat sebagai pelayan hukum yang profesional, transparan, dan berpihak kepada keadilan.

"Kami ingin reformasi kepolisian dan kejaksaan benar-benar mengubah sikap menjadi pelayan masyarakat yang baik, penyidik yang baik, serta penuntut yang baik," tegas Adang.

Adang juga menyoroti tantangan nyata yang dihadapi aparat, seperti keterbatasan anggaran dan perlunya peningkatan kapasitas sumber daya manusia.

"Beberapa hal seperti kekurangan biaya dan kebutuhan pendidikan akan kami lanjutkan di DPR bersama mitra kerja," katanya.

Fokus pada Penanganan TPPO dan Penegakan Hukum Restoratif

Komisi III turut memberi perhatian khusus terhadap tingginya kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), terutama di wilayah perbatasan seperti Kepulauan Riau.

"Masalah TPPO akan menjadi perhatian khusus Komisi III. Kami akan berbicara dengan Kapolri untuk menguatkan organisasi karena daerah perbatasan ini sangat strategis," ungkap Adang.

Kapolda Kepri, Irjen Pol. Asep Saftrudin, menyambut baik arahan dari Komisi III dan menyatakan bahwa tujuan akhir dari reformasi ini adalah untuk memastikan masyarakat mendapatkan keadilan hukum yang sesungguhnya.

"Tujuan akhirnya adalah agar masyarakat benar-benar mendapatkan keadilan dalam proses hukum," ujarnya.

Kepala Kejati Kepri, Jehezkiel Devy Sudarso, juga mengapresiasi dukungan DPR terhadap peningkatan kesejahteraan dan kinerja jaksa.

Ia menyebut bahwa jajarannya terus melakukan bimbingan teknis agar penanganan perkara sesuai KUHP dan KUHAP baru bisa berjalan secara adil, restoratif, dan memberikan kepastian hukum.

Kunjungan ini diharapkan memperkuat sinergi antara DPR dan aparat hukum di daerah, sekaligus meningkatkan profesionalisme penegakan hukum di wilayah perbatasan strategis seperti Kepri.

Penulis :
Aditya Yohan