Pantau Flash
No market data
HOME  ⁄  Politik

Ketua Komisi II DPR Tegaskan Uji Kelayakan sebagai Perluasan Fungsi Konstitusional dan Instrumen Akuntabilitas Publik

Oleh Gerry Eka
SHARE   :

Ketua Komisi II DPR Tegaskan Uji Kelayakan sebagai Perluasan Fungsi Konstitusional dan Instrumen Akuntabilitas Publik
Foto: (Sumber: Ketua Komisi II DPR RI, M. Rifqinizamy Karsayuda.)

Pantau - Ketua Komisi II DPR RI, M. Rifqinizamy Karsayuda, menegaskan bahwa pelaksanaan uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) terhadap calon pejabat publik merupakan bentuk perluasan fungsi konstitusional DPR RI dalam menjaga legitimasi dan akuntabilitas jabatan publik di Indonesia.

Perluasan Fungsi dalam Bingkai Kedaulatan Rakyat

Pernyataan tersebut disampaikan Rifqinizamy dalam kegiatan Penataran Keparlemenan yang digelar di Wisma Kopo DPR RI, Bogor, Jawa Barat, Sabtu, 7 Februari 2026. Acara ini merupakan kerja sama Badan Keahlian DPR RI dengan Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara.

Ia menjelaskan bahwa Pasal 20A UUD NRI 1945 menetapkan tiga fungsi utama DPR RI, yaitu legislasi, anggaran, dan pengawasan, yang dijalankan dalam kerangka sistem checks and balances.

Sejumlah undang-undang sektoral memberikan kewenangan tambahan kepada DPR RI, termasuk untuk memberi pertimbangan dan persetujuan dalam pengangkatan pejabat publik.

"Fit and proper test bukan fungsi baru, tetapi turunan dan perluasan dari fungsi konstitusional DPR," ungkap Rifqinizamy.

Ia menegaskan bahwa keterlibatan DPR dalam uji kelayakan berkaitan langsung dengan prinsip kedaulatan rakyat sebagaimana tercantum dalam Pasal 1 ayat (2) UUD NRI 1945, karena DPR adalah representasi publik yang bertugas memastikan akuntabilitas calon pejabat negara.

Transparansi Seleksi dan Partisipasi Publik

Dalam mekanisme pelaksanaannya, DPR berada di tahap hilir setelah tim seleksi bentukan Presiden atau lembaga terkait melakukan proses seleksi berlapis.

Komisi II DPR RI mengombinasikan tiga aspek utama dalam menilai calon pejabat, yaitu rekam jejak, pengalaman, dan kompetensi; hasil penilaian objektif tim seleksi; serta masukan publik, terutama terkait integritas dan etika.

DPR RI secara terbuka membuka ruang partisipasi masyarakat untuk memberikan tanggapan terhadap para calon pejabat yang sedang menjalani proses seleksi.

Langkah ini menjadi upaya menjaga kualitas pejabat publik sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap lembaga negara.

Agenda Komisi II: Seleksi KPU, Bawaslu, dan Revisi UU Pemilu

Rifqinizamy menyampaikan bahwa Komisi II DPR RI ke depan akan kembali menggelar fit and proper test untuk calon anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU RI), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu RI), serta Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Selain itu, Komisi II juga akan menjalankan fungsi legislasi melalui pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, dengan dukungan penuh dari Badan Keahlian DPR RI.

"Peran DPR bukan hanya sebagai pembentuk undang-undang, tetapi juga sebagai penjaga kualitas dan akuntabilitas pejabat publik dalam sistem demokrasi konstitusional Indonesia," tegasnya.

Penulis :
Gerry Eka