
Pantau - Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, menegaskan bahwa fungsi anggaran DPR merupakan instrumen penting untuk memastikan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) menjadi alat utama dalam mewujudkan kesejahteraan rakyat sesuai amanat konstitusi.
APBN sebagai Instrumen Konstitusional untuk Kesejahteraan
Pernyataan tersebut disampaikan Misbakhun dalam kegiatan Penataran Keparlemenan yang merupakan kerja sama Badan Keahlian DPR RI dengan Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara, di Wisma Kopo DPR RI, Bogor, pada 7 Februari 2026.
Ia menjelaskan bahwa APBN merupakan dokumen hukum yang disusun secara terbuka, partisipatif, dan akuntabel, dimulai dari proses perencanaan jangka panjang dan menengah yang dituangkan dalam Rencana Kerja Pemerintah melalui musyawarah pembangunan dari desa hingga pusat.
"APBN adalah instrumen negara untuk mewujudkan cita-cita kesejahteraan rakyat. Prosesnya dilakukan secara terbuka, mulai dari perencanaan, pembahasan, pelaksanaan, hingga pengawasan," tegas Misbakhun.
Dalam sistem ketatanegaraan, DPR RI memiliki tiga fungsi utama, yaitu legislasi, anggaran, dan pengawasan. Dalam konteks anggaran, DPR membahas dan menyetujui usulan pemerintah secara rinci, lalu melakukan pengawasan terhadap implementasinya.
Keseimbangan Fiskal dan Kepercayaan Publik
Misbakhun memaparkan bahwa pembahasan APBN di Komisi XI dimulai dari Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal, yang mencakup asumsi pertumbuhan ekonomi, inflasi, nilai tukar, suku bunga, dan defisit anggaran.
Ia menekankan pentingnya menjaga keseimbangan antara kebutuhan pembangunan dan kapasitas fiskal negara, melalui dialog politik dan teknokratis yang terbuka di ruang pembahasan.
"Pertumbuhan ekonomi yang berkualitas harus mampu menciptakan lapangan kerja dan meningkatkan daya beli masyarakat," ujarnya.
Untuk Tahun Anggaran 2026, APBN ditetapkan sebesar Rp3.842,7 triliun, dengan pendapatan negara sebesar Rp3.153,6 triliun. Selisihnya dibiayai melalui pembiayaan yang masih dalam batas aman sesuai undang-undang.
Misbakhun menekankan bahwa utang hanya digunakan untuk menutup defisit dan mayoritas belanja negara tetap ditopang oleh penerimaan perpajakan dan sumber penerimaan lainnya.
Pengawasan penggunaan anggaran diperkuat melalui audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan terhadap laporan keuangan pemerintah pusat dan kementerian/lembaga.
APBN Harus Bermanfaat Langsung bagi Rakyat
Dalam aspek belanja, Misbakhun menyoroti bahwa setiap rupiah dalam APBN harus memberikan manfaat langsung kepada masyarakat, terutama melalui program perlindungan sosial, bantuan sosial, subsidi, layanan kesehatan, pendidikan, dan infrastruktur.
"Setiap rupiah yang dibelanjakan harus memiliki manfaat bagi rakyat dan dapat dipertanggungjawabkan secara akuntabel," ujarnya.
Komisi XI DPR RI, lanjutnya, terus menjaga keseimbangan antara ambisi pembangunan dan kemampuan fiskal agar pelaksanaan APBN tetap berkelanjutan dan tidak keluar dari koridor konstitusi.
- Penulis :
- Gerry Eka







