Pantau Flash
No market data
HOME  ⁄  Nasional

DLH DKI Pasang Pagar di Emplacement TPU Tanah Kusir untuk Maksimalkan Penanganan Sampah

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

DLH DKI Pasang Pagar di Emplacement TPU Tanah Kusir untuk Maksimalkan Penanganan Sampah
Foto: (Sumber : Lokasi titik sampah sementara (emplacement) di Kali Pesanggrahan, Tempat Pemakaman Umum (TPU) Tanah Kusir, Jakarta Selatan, Jumat (27/3/2026). ANTARA/Luthfia Miranda Putri.)

Pantau - Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta memasang pagar pembatas di titik sampah sementara atau emplacement di Kali Pesanggrahan, TPU Tanah Kusir, Jakarta Selatan, guna meningkatkan efektivitas penanganan sampah.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto menyatakan langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari penataan lokasi penampungan sementara sampah badan air.

Ia mengatakan, "Kami akan tutup secara bertahap atau kalau tidak pun kami akan melakukan pemagaran di sekitar emplacement ini."

Penataan Lokasi dan Fasilitas Pendukung

Selain pemasangan pagar, DLH DKI juga menyiapkan kontainer dan papan informasi untuk menjelaskan fungsi lokasi tersebut.

Asep menjelaskan bahwa emplacement digunakan untuk menampung sementara sampah dari sungai, kali, dan waduk, bukan sampah rumah tangga warga.

Ia mengungkapkan, "Maka itu, adanya emplacement ini untuk memberikan kecepatan pelayanan bagi teman-teman UPS badan air dalam penanganan sampah di badan-badan air."

Penutupan Permanen dan Klarifikasi Isu Viral

DLH DKI memastikan titik emplacement di TPU Tanah Kusir yang telah beroperasi sejak 2014 akan ditutup secara permanen.

Selama proses penanganan, petugas mengerahkan enam truk minidump dan satu ekskavator untuk memindahkan sekitar enam ton sampah dari lokasi.

Langkah ini juga menjadi bagian dari klarifikasi terhadap video viral yang menuding adanya pembuangan sampah ke Kali Pesanggrahan.

Sebagai informasi tambahan, DLH DKI menegaskan tidak ada aktivitas pembuangan sampah ke sungai di kawasan tersebut dan seluruh pengelolaan dilakukan sesuai prosedur.

Penulis :
Aditya Yohan
Editor :
Tria Dianti