Pantau Flash
No market data
HOME  ⁄  Nasional

DPR Dorong Pelanggaran Pembayaran THR Dijadikan Tindak Pidana

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

DPR Dorong Pelanggaran Pembayaran THR Dijadikan Tindak Pidana
Foto: (Sumber : Anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto. (ANTARA/HO-Humas DPR RI).)

Pantau - Anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto mendorong agar pelanggaran pembayaran tunjangan hari raya (THR) oleh perusahaan dipertimbangkan sebagai tindak pidana, bukan sekadar pelanggaran administratif, Jumat (27/03).

Dinilai Perlu Efek Jera

Edy menilai sanksi administratif yang selama ini diterapkan tidak memberikan efek jera bagi pelaku usaha.

"Ini menyangkut hak pekerja. Kalau terus dianggap pelanggaran administratif, maka pelaku tidak akan pernah jera. Negara harus hadir lebih tegas," ujarnya.

Ia juga menyoroti bahwa sanksi seperti pembatasan layanan publik atau penghentian usaha jarang benar-benar diterapkan di lapangan.

Pengawasan dan Pencegahan Harus Diperkuat

Menurut Edy, pemerintah selama ini cenderung ragu memberikan sanksi tegas karena khawatir memicu pemutusan hubungan kerja (PHK).

Akibatnya, mekanisme penegakan aturan menjadi tidak efektif.

Ia mendorong langkah pencegahan sejak dini, termasuk memastikan perusahaan telah menyiapkan anggaran THR jauh sebelum jatuh tempo.

Selain itu, perusahaan yang pernah melanggar perlu diaudit dan diawasi secara khusus.

Libatkan Pengawasan Eksternal

Edy juga meminta Kementerian Ketenagakerjaan menuntaskan laporan terkait pelanggaran THR serta memperjelas peran pengawas ketenagakerjaan.

Ia menekankan pentingnya pengawasan eksternal dengan melibatkan Ombudsman RI untuk mencegah adanya pembiaran dalam penanganan kasus.

Langkah ini dinilai penting untuk menjamin hak pekerja sekaligus meningkatkan kepatuhan perusahaan terhadap kewajiban pembayaran THR.

Penulis :
Aditya Yohan