Pantau Flash
No market data
HOME  ⁄  Nasional

Polisi Periksa Istri Dokter Richard Lee sebagai Saksi Kasus Dugaan Pelanggaran Konsumen

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

Polisi Periksa Istri Dokter Richard Lee sebagai Saksi Kasus Dugaan Pelanggaran Konsumen
Foto: (Sumber : Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto. ANTARA/Ilham Kausar..)

Pantau - Polda Metro Jaya memeriksa Reni Effendi, istri dokter Richard Lee, sebagai saksi dalam kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen terkait produk dan perawatan kecantikan, Jumat (27/03).

Pemeriksaan untuk Pendalaman Kasus

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menyatakan pemeriksaan dilakukan untuk memperdalam keterangan dalam perkara tersebut.

Ia mengungkapkan, "Merupakan pemeriksaan tambahan sebagai saksi peristiwa. Pendalaman terhadap keterangan sebelumnya tanggal 16 Juni 2025."

Pemeriksaan terhadap Reni Effendi dimulai sejak pukul 10.00 WIB dan masih berlangsung.

Kasus ini berkaitan dengan dugaan pelanggaran hukum oleh dokter Richard Lee yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka.

Richard Lee Ditahan karena Hambat Penyidikan

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menahan dokter Richard Lee karena dinilai menghambat proses penyidikan.

Budi menjelaskan, "Pertama, tersangka tidak hadir pada pemeriksaan tambahan pada 3 Maret 2026 tanpa memberikan keterangan yang jelas."

Ia menambahkan, "Kedua, tersangka juga mangkir wajib lapor pada Senin, 23 Februari 2026 dan Kamis, 5 Maret 2026 tanpa alasan yang jelas."

Atas dasar tersebut, tersangka ditahan di rumah tahanan Polda Metro Jaya.

Richard Lee ditetapkan sebagai tersangka sejak 15 Desember 2025 dan dijerat Undang-Undang Kesehatan serta Undang-Undang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana penjara dan denda.

Kasus ini masih dalam proses penyidikan guna mengungkap dugaan pelanggaran yang terjadi.

Penulis :
Ahmad Yusuf