
Pantau - Kepolisian mengingatkan pemudik bahwa sistem buka tutup jalan di kawasan Lembah Anai, Sumatera Barat, akan kembali diberlakukan mulai 1 April 2026 setelah libur Lebaran.
Kebijakan tersebut diterapkan oleh Ditlantas Polda Sumbar bersama instansi terkait sebagai bagian dari pengaturan lalu lintas di jalur yang masih dalam perbaikan.
Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Padang Panjang AKP Pifzen Finot mengatakan, "Terhitung 1 April 2026 kita kembali memberlakukan sistem buka tutup kawasan Lembah Anai seperti sebelum libur Lebaran."
Jadwal dan Aturan Buka Tutup Jalan
Sistem buka tutup diberlakukan setiap hari mulai pukul 08.00 WIB hingga 17.00 WIB untuk kendaraan roda dua dan roda empat.
Setelah pukul tersebut, kendaraan dari arah Kota Padang menuju Bukittinggi maupun sebaliknya dapat melintas seperti biasa.
Penerapan kebijakan ini merupakan hasil koordinasi antara kepolisian, Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Sumbar, dan Hutama Karya yang tengah melakukan perbaikan jalan.
Imbauan bagi Pemudik dan Kondisi Jalan
Polisi mengimbau pemudik memanfaatkan waktu sebelum 1 April untuk menghindari potensi antrean dan kemacetan.
Finot menegaskan, "Seluruh pengguna jalan wajib mematuhi sistem buka tutup yang dimulai pukul 08.00 WIB hingga 17.00 WIB."
Perbaikan jalan masih berlangsung setelah kerusakan akibat banjir bandang pada November 2025.
Sementara itu, salah satu pengguna jalan, Mamed, memilih berangkat lebih awal untuk menghindari kemacetan.
Ia mengatakan, "Saya berangkat pukul 06.00 WIB agar tidak terjebak macet di Lembah Anai atau di Kota Padang Panjang."
Sebagai informasi tambahan, jalur Lembah Anai sempat dibuka penuh selama periode H-10 hingga H+10 Lebaran guna mendukung kelancaran arus mudik dan balik.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf







