
Pantau - Direktur Eksekutif Indonesia Political Review Iwan Setiawan menilai usulan ambang batas parlemen sebesar 7 persen berpotensi mencegah praktik politik transaksional dan menyederhanakan sistem kepartaian.
Iwan mengatakan, “Dengan demikian, bisa jadi akan mengurangi juga potensi politik transaksional, karena dengan sedikit partai, peluang jual beli kursi bisa ditekan,”.
Ia menjelaskan kenaikan ambang batas parlemen memungkinkan pemerintah terhindar dari koalisi yang terlalu gemuk serta mempercepat proses pengambilan keputusan.
Ia menyatakan, “Koalisi tidak terlalu gemuk atau banyak partai dan proses pengambilan keputusan lebih cepat dan efektif,”.
Menurutnya, ambang batas parlemen yang tinggi juga dapat membuat sistem politik lebih stabil dan tidak terlalu terfragmentasi.
Ia menuturkan, “Memang kalau ambang batas parlemen tinggi, maka sistem politik bisa lebih stabil dan tidak terlalu terfragmentasi. Dampak positifnya adalah memudahkan pembentukan pemerintahan,”.
Meski demikian, Iwan mengingatkan ambang batas parlemen yang terlalu tinggi berpotensi mengurangi representasi suara rakyat.
Ia mengatakan, “Jika ambang batas parlemen terlalu tinggi, maka yang terjadi adalah bisa mengurangi representasi suara rakyat karena akan banyak suara pemilih menjadi menguap atau hangus begitu saja kalau partai yang mereka pilih tidak mencapai 7 persen suara sah secara nasional,”.
Ia juga mengkhawatirkan kebijakan tersebut dapat semakin menguntungkan partai besar dan mapan.
Iwan menyatakan, “Semakin kokoh karena ambang batas parlemen yang terlalu tinggi secara sistemik akan menguntungkan partai besar dan mapan,”.
Sebelumnya, Partai NasDem secara konsisten mengusulkan agar ambang batas parlemen dinaikkan menjadi 7 persen untuk dimasukkan dalam revisi Undang-Undang Pemilu.
Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh dan Wakil Ketua Umum Partai Saan Mustopa menyampaikan usulan tersebut dalam berbagai kesempatan.
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Zulfikar Arse mengungkapkan pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Pemilu akan mulai bergulir pada 2026 setelah Badan Legislasi DPR RI memasukkan RUU tersebut ke dalam Program Legislasi Nasional Tahun 2026.
Mahkamah Konstitusi pada 29 Februari 2024 mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap Pasal 414 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum melalui putusan nomor 116/PUU-XXI/2023.
Dalam putusannya, Mahkamah Konstitusi menyatakan tidak menemukan dasar rasionalitas dalam penetapan ambang batas parlemen paling sedikit empat persen sebagaimana diatur sebelumnya.
Mahkamah Konstitusi meminta pembentuk undang-undang untuk segera mengubah ketentuan ambang batas parlemen sebelum penyelenggaraan Pemilu 2029.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf







